Berita Palangka Raya

Bank Sampah di Palangka Raya Dorong Warga Kurangi Timbulan Sampah Sejak dari Rumah

Warga didorong untuk memilah sampah organik, anorganik, hingga yang bernilai ekonomis sebelum dibuang.

|
Arai Nisari/Tribunkalteng.com
MENUKARKAN SAMPAH - Warga menukarkan sampah yang telah dipilah di Bank Sampah Induk, Jalan Anoi. Langkah sederhana ini membantu mengurangi timbulan sampah ke TPS dan TPA serta mendukung lingkungan yang lebih bersih, Kamis (22/5/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Upaya mengurangi timbulan sampah di Kota Palangka Raya bisa dimulai dari rumah.

Warga didorong untuk memilah sampah organik, anorganik, hingga yang bernilai ekonomis sebelum dibuang.

Sampah yang masih bernilai bisa dijual ke bank sampah terdekat.

Baca juga: Ketua Komisi II DPRD Kalteng Bantah Raperda MBL Berhubungan dengan Kasus Tambang Zirkon

Baca juga: Jadwal Gerhana Bulan Total 7 September 2025 di Kalteng

Baca juga: Cafe Atmosfer, Hadirkan Konsep Nongkrong Unik di Atas Sungai Rungan Palangka Raya

Sementara residu yang tidak bisa dijual dapat dibuang ke TPS.

Cara sederhana ini diyakini efektif mengurangi volume sampah yang dikirim ke tempat pembuangan sementara (TPS) maupun tempat pembuangan akhir (TPA).

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Berlianto, mengatakan persoalan sampah sebenarnya selesai jika masyarakat konsisten memilah sejak dari rumah.

“Kalau dari kitanya sudah memilah di rumah, sebenarnya selesai masalahnya. Tapi kenyataannya banyak yang masih buang bercampur. Akhirnya sampah masuk semua ke TPS,” ujarnya kepada TribunKalteng.com, Minggu (7/9/2025).

Berlianto mencontohkan, pada Kecamatan Pahandut terdapat Pusat Daur Ulang (PDU) dengan kapasitas 5 ton per hari. 

Keberadaan fasilitas bank sampah membuat sampah residu yang diangkut ke TPA akan jauh berkurang.

Akan tetapi, menurutnya, dampak pengurangan itu belum signifikan jika dilihat dalam skala kota Palangka Raya.

“Karena pertambahan penduduk dan penyebaran kawasan, penurunan timbulan sampah tidak terlihat besar. Makanya yang diperlukan adalah pengurangan sejak dari sumber (rumah masing-masing), ditambah sarana pengolahan skala kawasan seperti TPS 3R dan PDU,” jelasnya.

DLH juga mengingatkan aturan pembuangan sampah kepada masyarakat Kota Palangka Raya.

Bahkan berdasarkan Perda No.1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.

Serta Perwali Kota Palangka Raya No.43 Tahun 2017, pembuangan sampah di TPS atau depo sampah hanya diperbolehkan mulai pukul 16.00 WIB hingga 07.00 WIB.

Bagi yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi tegas berupa kurungan penjara maksimal satu bulan atau denda hingga Rp1 juta.

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved