DPRD Kalteng
Ketua Komisi II DPRD Kalteng Bantah Raperda MBL Berhubungan dengan Kasus Tambang Zirkon
Komoditas zirkon bisa berubah statusnya dari MBL menjadi Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (MBLJT).
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Pangkan Banama Putra Bangel
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Siti Nafsiah menegaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Mineral Bukan Logam atau MBL berhubungan dengan kasus tambang zirkon yang mencuat baru-baru ini.
Nafsiah menyebut, terdapat sejumlah kalangan yang menilai Raperda MBL yang tengah dibahas DPRD Kalteng saat ini.
Menanggapi hal tersebut, politisi Golkar itu menjelaskan, saat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 masih berlaku, komoditas zirkon dan sejenisnnya masih wewenang kabupaten.
Baca juga: Jadwal Gerhana Bulan Total 7 September 2025 di Kalteng
Namun, kewenangan itu berubah setelah muncul aturan sesudahnya.
"Kewenangan komoditas zirkon dan sejenisnya itu beralih ke provinsi, seiring dengan munculanya aturan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2023," jelas Nafsiah, Minggu (7/9/2025).
Ia juga mengungkapkan, komoditas zirkon bisa berubah statusnya dari MBL menjadi Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (MBLJT).
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 147 Tahun 2022.
Lebih lanjut, pengelompokkan komoditas lainnya juga telah diatur Perpres Nomor 55 Tahun 2022.
Karena itu, Nafsiah menyebut, jika Raperda MBL tidak ada hubungannya dengan kasus tambang zirkon baru-baru ini.
"Itu beda kontesknya," tegasnya.
Adapun kasus tambang zirkon ini yaitu dugaan penyimpangan penjualan komoditas oleh PT Investasi Mandiri, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,3 triliun.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi mengungkapkan, terdapat dugaan penyimpangan dalam penjualan komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil ke berbagai negara oleh PT Investasi Mandiri pada 2020-2025.
"Berdasarkan bukti awal, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun," ungkap Hanafi saat melaksanakan konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (4/9/2025).
Angka kerugian negara itu, kata Hanafi, berpotensi lebih besar jika ditambahkan potensi kehilangan pendapatan negara dan daerah dari sektor pertambangan.
"Termasuk potensi penggunaan lahan dan pengurakan lingkungan berdasarkan Undang-undang Lingkungan Hidup," ujarnya.
DPRD Kalteng
Siti Nafsiah
Zirkon
Raperda MBL
Mineral Bukan Logam
Gunung Mas
Kejati Kalteng
Dinas ESDM Kalteng
Raperda Terkait Keuangan Dibahas, DPRD Kalteng Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tunjangan Anggota |
![]() |
---|
Cek Nama Pengganti Jimmy Carter usai Junaidi Jabat Wakil Ketua DPRD Kalteng |
![]() |
---|
Junaidi Kini Wakil Ketua DPRD Kalteng Gantikan Jimmy Carter, Hero Harapano Ketua Fraksi Demokrat |
![]() |
---|
Junaidi Resmi Dilantik Jadi Waket III DPRD Kalteng Gantikan Jimmy Carter, Janji Hadir bagi Rakyat |
![]() |
---|
Akses Vital Seruyan Rusak, DPRD Kalteng Dorong Pengelolaan Jalan Dialihkan ke Pemprov |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.