DPRD Kalteng
Ketua Komisi II DPRD Kalteng Bantah Raperda MBL Berhubungan dengan Kasus Tambang Zirkon
Komoditas zirkon bisa berubah statusnya dari MBL menjadi Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (MBLJT).
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Pangkan Banama Putra Bangel
Adapun lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Investasi Mandiri untuk operasi produksi komoditas zircon seluas 2.032 hektare itu, berada di Desa Tawang Kayangan dan Tumbang Miwan, Gunung Mas.
IUP tersebut, lanjut Hanafi, diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010, lalu diperpanjang oleh Kepala Dinas PTSP Kalteng pada 2020.
Hanafi menambahkan, dalam melakukan penjualan, PT Investasi Mandiri menggunakan persetujuan atau RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Kalteng, sebagai kedok atau manipulasi seakan-akan komoditas zirkon dijual di lokasi pertambangan.
"Padahal mereka membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa desa di Katingan dan Kapuas," jelasnya.
Oleh karena itu, pihak Kejati Kalteng menemukan bahwa PT Investasi Mandiri melakukan aktivitas pertambangan di luar izin yang diberikan.
(Tribunkalteng.com)
DPRD Kalteng
Siti Nafsiah
Zirkon
Raperda MBL
Mineral Bukan Logam
Gunung Mas
Kejati Kalteng
Dinas ESDM Kalteng
Raperda Terkait Keuangan Dibahas, DPRD Kalteng Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tunjangan Anggota |
![]() |
---|
Cek Nama Pengganti Jimmy Carter usai Junaidi Jabat Wakil Ketua DPRD Kalteng |
![]() |
---|
Junaidi Kini Wakil Ketua DPRD Kalteng Gantikan Jimmy Carter, Hero Harapano Ketua Fraksi Demokrat |
![]() |
---|
Junaidi Resmi Dilantik Jadi Waket III DPRD Kalteng Gantikan Jimmy Carter, Janji Hadir bagi Rakyat |
![]() |
---|
Akses Vital Seruyan Rusak, DPRD Kalteng Dorong Pengelolaan Jalan Dialihkan ke Pemprov |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.