DPRD Kalteng

Ketua Komisi II DPRD Kalteng Bantah Raperda MBL Berhubungan dengan Kasus Tambang Zirkon

Komoditas zirkon bisa berubah statusnya dari MBL menjadi Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (MBLJT).

|
KEJATI KALTENG UNTUKT TRIBUNKALTENG.COM
MENGGELEDAH - Penyidik Kejati Kalteng saat menggeledah kantor PT Investasi Mandiri terkait dugaan penyimpangan penjualan komoditas zirkon, Rabu (3/9/2025). 


Adapun lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Investasi Mandiri untuk operasi produksi komoditas zircon seluas 2.032 hektare itu, berada di Desa Tawang Kayangan dan Tumbang Miwan, Gunung Mas.


IUP tersebut, lanjut Hanafi, diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010, lalu diperpanjang oleh Kepala Dinas PTSP Kalteng pada 2020.


Hanafi menambahkan, dalam melakukan penjualan, PT Investasi Mandiri menggunakan persetujuan atau RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Kalteng, sebagai kedok atau manipulasi seakan-akan komoditas zirkon dijual di lokasi pertambangan.


"Padahal mereka membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa desa di Katingan dan Kapuas," jelasnya.


Oleh karena itu, pihak Kejati Kalteng menemukan bahwa PT Investasi Mandiri melakukan aktivitas pertambangan di luar izin yang diberikan.

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved