Berita Kotim Kalteng

Pengedar Narkoba Tak Berkutik Dibekuk Anggota Satresnarkoba Polres Kotim, Sita Sabu 10,12 Gram

Anggota Satresnarkoba Polres Kotim kembali gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10,12 gram di jalan Kapten Mulyono, Kelurahan Mentawa Baru

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
AKP SUHERMAN UNTUK TRIBUNKALTENG.COM
NARKOTIKA - Tersangka FR dan barang bukti danu yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kotim, Jumat (14/3/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Anggota Satresnarkoba Polres Kotim kembali gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10,12 gram, pada Rabu (12/3/2025) dinihari.

Penangkapan berlangsung di Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Untuk diketahui terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu tersebut ialah pria berinisial FR (24).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatresnarkoba, AKP Suherman.

“Anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa FR sering mengedarkan narkotika jenis sabu,” terangnya, Jumat (14/3/2025).

Satresnarkoba Polres Kotim, melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka FR dan berhasil mengamankan terlapor di Jalan Kapten Mulyono.

Petugas mengamankan tersangka tanpa perlawanan, yang mana saat itu sedang berdiri di pinggir jalan seorang diri.

Setelah diamankan, petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka FR.

“Kami berhasil menyita 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 10.12 gram dari tangan FR,” jelas AKP Suherman.

Tersangka mencoba mengelabui petugas dengan cara membalut 2 bungkus plastik klip bening dengan tisu dan dibalut kembali menggunakan lakban hitam.

Baca juga: 2 Pria Diduga Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Kotim Terjaring Razia di Perusahaan

Baca juga: Coba Kelabui Petugas, Satresnarkoba Polres Kotim Bekuk 3 Tersangka Pengedar Sabu 1,55 Gram

Satresnarkoba Polres Kotim, juga mengamankan 1 unit handphone dari tersangka FR yang diduga kuat sebagai alat komunikasi dan transaksi.

Mendapati hal tersebut, barang bukti dan tersangka FR pun langsung diamankan ke Mapolres Kotim untuk proses sidik lanjut.

“Akibat perbuatannya, tersangka FR akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Suherman.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved