Berita Kotim Kalteng

Coba Kelabui Petugas, Satresnarkoba Polres Kotim Bekuk 3 Tersangka Pengedar Sabu 1,55 Gram

Satresnarkoba Polres Kotim ringkus tiga orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu sempat mengelabui petugas sebelum ditangkap

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
SATRESNARKOBA POLRES KOTIM UNTUK TRIBUNKALTENG.COM
NARKOTIKA - Para tersangka berinisial AS, AP, dan MP beserta barang bukti saat diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kotim, Senin (24/2/2025) lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Satresnarkoba Polres Kotim ringkus tiga orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Senin (24/2/2025) sore.

Tepatnya di Blok 257 PT Mustika Sembuluh Estate 1, Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Ketiga terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu tersebut ialah pria berinisial MP (24), AP (32), dan AS (28).

Pengungkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatresnarkoba, AKP Suherman.

“Penangkapan terhadap ketiga tersangka didasari oleh laporan masyarakat adanya peredaran gelap narkotika di kawasan perusahaan,” terangnya, Rabu (26/2/2025).

Kasatresnarkoba Polres Kotim pun membeberkan terkait kronologis singkat atas penangkapan tersangka MP, AP, dan AS.

Penangkapan bermula saat petugas kepolisian dari Polsek Sungai Sampit dan Polsek Danau Sembuluh bersama Satpam perushaan melalukan pemeriksaan serta razia terhadap tersangka AS.

Diketahui saat hendak diperiksa, tersangka AS sedang mengendarai sepeda motor dan diberhentikan oleh petugas kepolisian dan satpam.

Benar saja, saat digeledah ditemukan barang diduga narkotika jenis sabu usai petugas melakukan penggeledahan.

Petugas menemukan 6 bungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 1,55 gram.

“Jadi tersangka mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan barang bukti sebanyak 4 plastik klip bening pada pelindung handphone dan 2 plastik klip bening lainnya di dalam helm.

Tersangka AS mengaku dirinya akan memberikan 4 plastik klip bening berisi sabu tersebut kepada AP dan 2 plastik klip bening kepada tersangka MP.

Petugas kemudian bergegas mencari keberadaan dari AP dan MP berdasarkan keterangan dari AS, sampai berhasil menangkap kedua tersangka lainnya.

Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah helm, 2 unit handphone, dan 1 buah casing atau pelindung handphone.

Atas kejadian tersebut barang bukti dan ketiga tersangka langsung digiring ke Mapolres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut.


“Para tersangka akan disangkakakn Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Suherman.

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved