Berita Kotim Kalteng
Kepala DPMD Kotim Tanggapi Tuntutan Mundur Kades Bapinang Hilir Laut, Ingatkan Ada Mekanisme Hukum
Kepala DPMD Kotim, Raihansyah sebut pemberhentian Kades Bapinang Hilir Laut tak bisa dilakukan sembarangan, Selasa (30/9/2025).
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Pangkan Banama Putra Bangel
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Polemik di Desa Bapinang Hilir Laut (BHL), Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terus bergulir.
Ratusan warga sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa menuntut kepala desa mereka diturunkan dari jabatannya.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim akhirnya buka suara.
Baca juga: Sanksi 26 Perusahaan Tambang Batu Bara di Kalteng, DPRD Perkuat Pengawasan dan Komunikasi ke ESDM
Baca juga: Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kotim, Siswa Antusias Masuk Asrama dan Ikuti MPLS
Baca juga: Terobosan Bupati Lamandau Lakukan Retret Kepala Desa, Dana Desa Harus Manfaat bagi Masyarakat
Kepala DPMD Kotim, Raihansyah, menegaskan bahwa pemberhentian kepala desa tidak bisa dilakukan secara serta-merta, melainkan harus melalui mekanisme dan syarat yang ketat.
“Kemarin saya ditelepon camat Pulau Hanaut, diberitahu ada demo di Desa Bapinang Hilir Laut terkait lahan. Dari situ saya mendapat informasi, selain persoalan lahan, ada juga tuntutan agar kepala desa mundur dari jabatannya,” kata Raihansyah, Selasa (30/9/2025).
Ia menjelaskan, DPMD Kotim sebenarnya sudah mendapat undangan untuk menghadiri rapat di desa tersebut.
Namun, pihaknya meminta camat beserta jajaran terlebih dahulu memfasilitasi penyelesaian di tingkat kecamatan. Jika tidak ada titik temu, barulah persoalan dibawa ke kabupaten.
“Kami minta camat dulu yang hadir. Kalau memang tidak ada titik temu, silakan dibawa ke DPMD. Karena syarat-syarat pemberhentian kepala desa itu tidak sederhana, ada ketentuan yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Raihansyah menegaskan, seorang kepala desa hanya bisa diberhentikan dalam kondisi tertentu.
Misalnya meninggal dunia, menjadi terpidana dengan putusan hukum tetap, mengundurkan diri, atau dinyatakan tidak mampu melaksanakan tugas karena tidak lagi memenuhi syarat.
“Kalau hanya karena tuntutan masyarakat, belum tentu bisa langsung dipenuhi. Apakah kasus lahan ini betul-betul meresahkan masyarakat atau seperti apa, itu yang masih kami dalami. Jadi kami menunggu laporan resmi dari camat,” tegasnya.
Ia juga menyinggung soal isu keberadaan rencana pembangunan smelter di wilayah Pulau Hanaut, yang diduga turut menjadi pemicu keresahan warga terkait lahan.
Menurutnya, hal ini perlu dilihat dari aspek legalitas tanah agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Kalau benar ada kaitannya dengan rencana pembangunan smelter, masyarakat juga harus tahu legalitas tanahnya seperti apa," bebernya.
"Itu sebenarnya ranahnya OPD pertanahan untuk menjelaskan. Jadi tidak bisa serta-merta dijadikan alasan pemberhentian kepala desa,” imbuhnya.
DPMD Kotim
Kades Bapinang Hilir Lau
Kecamatan Pulau Hanaut
Kepala DPMD Kotim
Raihansyah
Kotawaringin Timur
Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kotim, Siswa Antusias Masuk Asrama dan Ikuti MPLS |
![]() |
---|
Tergolong Daerah Terisolir, 3 Masalah Utama di Pulau Hanaut, Soroti Listrik, Air Bersih, dan Jalan |
![]() |
---|
Pemerintah Kotim Resmikan Buka MPLS Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2025/2026 |
![]() |
---|
Sebelum Tewas, Pria di Baamang Sampit Kalteng Kirim Pesan Suara pada sang Kekasih |
![]() |
---|
Wakil Bupati Kotim Sambut Rencana Pembangunan Sekolah Unggulan Naungan Kompolnas Mulai 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.