Berita Kotim Kalteng

Kepala DPMD Kotim Tanggapi Tuntutan Mundur Kades Bapinang Hilir Laut, Ingatkan Ada Mekanisme Hukum

Kepala DPMD Kotim, Raihansyah sebut pemberhentian Kades Bapinang Hilir Laut tak bisa dilakukan sembarangan, Selasa (30/9/2025).

Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
WAWANCARA - Kepala Dishub Kotim, Raihansyah, Rabu (16/7/2025). 


Terkait aspirasi warga yang mendesak kepala desa mundur, Raihansyah meminta masyarakat memahami prosedur. 


Pemberhentian kepala desa tanpa dasar yang jelas justru bisa menimbulkan masalah hukum baru.


“Kepala desa itu dipilih rakyat, bukan dipilih DPMD atau bupati. Kalau kita salah prosedur dalam memberhentikan, masyarakat bisa menggugat pemerintah daerah. Ini yang harus kita jaga bersama,” ungkapnya.


Raihansyah menambahkan, solusi terbaik saat ini adalah memperbaiki kebijakan yang dianggap keliru melalui musyawarah desa. 


Menurutnya, berhentinya kepala desa tidak otomatis menyelesaikan masalah, bahkan bisa menimbulkan persoalan lain.


“Kalau kades diberhentikan, otomatis nanti dipimpin penjabat (PJ) atau PAW. Itu juga bisa menimbulkan masalah baru. Jadi yang terpenting adalah memperbaiki kebijakan yang salah, bukan buru-buru menurunkan kepala desa,” pungkasnya.

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved