Berita Kotim Kalteng
2 Pria Diduga Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Kotim Terjaring Razia di Perusahaan
Satresnarkoba Polres Kotim amankan dua orang diduga pengedar sabu seberat 0,30 gram, ana Poros Blok 008 PT Mustika Sembuluh 3 Telawang Kotim
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Satresnarkoba Polres Kotim amankan dua orang diduga pengedar sabu seberat 0,30 gram. Penangkapan di Jana Poros Blok 008 PT Mustika Sembuluh 3, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan oleh personel Satresnarkoba ialah pria berinisial MRR (22) dan ME (28), Rabu (12/3/2025).
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatresnarkoba, AKP Suherman membeberkan penangkapan kedua tersangka.
“Anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari satpam perusahaan ada melakukan pemeriksaan dan razia,” jelasnya.
Saat petugas Satpam melakukan razia, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dari badan tersangka MMR.
Setelah itu, pihak Satpam pun langsung berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengamankan tersangka.
“Saat personel kita melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang terbungkus plastik klip bening dengan berat 0,30 gram,” terang AKP Suherman.
Barang bukti ditemukan pada saku celana bagian belakang sebelah kiri yang digunakan oleh tersangka MRR.
Petugas kepolisian juga menyita 1 unit sepeda motor dan 2 unit handphone dari kedua tersangka MRR dan ME.
Tersangka mengaku bahwa dirinya akan memberikan barang haram tersebut pada seseorang berinisial ME.
Baca juga: Coba Kelabui Petugas, Satresnarkoba Polres Kotim Bekuk 3 Tersangka Pengedar Sabu 1,55 Gram
Baca juga: Polda Kalteng Dukung Tuntutan Hukuman Mati Dua Pengedar Barang Haram di Lamandau
“Kita juga mengamankan tersangka ME yang diduga penerima barang bukti sabu dari tersangka MRR,” terang Kasatresnarkoba.
Atas kejadian tersebut barang bukti dan kedua tersangka diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut.
“Tersangka MRR dan ME akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Suherman.
Update Banjir di Kotim Kalteng, 8 Sekolah Terendam, 3 SD Terpaksa Terapkan Belajar dari Rumah |
![]() |
---|
Bupati Kotim Ingatkan Agrinas: Lahan Sitaan Satgas PKH Harus untuk Kepentingan Warga Lokal |
![]() |
---|
Bupati Kotim Halikinnor Tanggapi Pendangkalan Sungai Mentaya, Pengerukan Ditarget Mulai Akhir 2025 |
![]() |
---|
DAD Kotim Soroti PT Agrinas Tak Dilibatkan Warga Lokal Pengelolaan Kebun Sawit Sitaan Satgas PKH |
![]() |
---|
Tabur Bunga di Sungai Mentaya Untuk Peringati Hari Perhubungan Nasional di Sampit Kalteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.