Berita Kotim Kalteng

Komplotan Pencurian Tiang Kabel Pole Optic di Desa Bapeang Dibekuk Anggota Polresta Kotim

Komplotan pencurian tiang kabel pole di Desa Bapeang ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Kotim, hal itu terungkap dari laporan warga sekitar

Editor: Sri Mariati
Polres Kotim untuk Tribunkalteng.com
BARANG BUKTI - Tiang kabel pole optic yang dicuri oleh komplotan pencuri di Desa Bapeang kini diamankan di Mapolres Kotim dan Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kotim, Selasa (23/9/2025) lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

Empat orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas para pelaku di jalan raya.

“Berkat laporan cepat dari warga, kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan empat orang pelaku berikut barang buktinya,” ujar AKP Iyudi Hartanto, Jumat (26/9/2025).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 12.50 WIB di Jalan HM Arsyad Km 12, Desa Bapeang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Empat pelaku masing-masing berinisial AR (32), R (23), AH (42), dan ZM (24). 

Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kotim.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi KH 8982 HA, tiga batang pole optic sepanjang tujuh meter berdiameter tiga inci, serta satu buah dodos yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Kronologi kejadian bermula saat seorang pelapor melihat mobil pikap melintas di Jalan Kapten Mulyono, Sampit, dengan mengangkut tiga batang tiang kabel optic milik PT Tower Bersama Group.

“Pelapor merasa curiga, kemudian menghentikan mobil tersebut dan menanyakan asal-usul barang itu. Para pelaku akhirnya mengaku bahwa tiang optic tersebut diambil dari Jalan HM Arsyad Km. 12,” terang Iyudi.

Usai mendapat laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku. 

Keempatnya kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Kasus Pencurian Buah Sawit Masih Marak, 104 Orang Ditangkap Polres Kotim Sepanjang 2025

Baca juga: Polres Kotim Tangani 50 Kasus Pencurian Sawit Sejak Januari 2025, AKBP Resky: Tindak Tegas Pelaku

Akibat kejadian ini, PT Tower Bersama Group mengalami kerugian material sekitar Rp5.100.000. 

“Kami masih mendalami kasus ini, apakah ada pelaku lain yang terlibat atau kemungkinan barang curian sudah sempat ditawarkan ke pihak lain,” tegas Kasat Reskrim.

Saat ini, barang bukti dan para tersangka diamankan di Mapolres Kotim. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved