Berita Kotim Kalteng
Tragis, Seorang Anak Tega Hilangkan Nyawa Ayah Kandungnya di Desa Agung Mulya Kotim Kalteng
Korban berinisial A (50) tewas di tempat setelah diserang oleh anaknya sendiri, J (28), menggunakan sebilah parang.
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Pangkan Banama Putra Bangel
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Kasus pembunuhan ayah oleh anak kandung di Desa Agung Mulya, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kini memasuki tahap pemeriksaan intensif.
Peristiwa tragis yang terjadi Selasa (23/9/2025) itu sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polsek Antang Kalang.
Korban berinisial A (50) tewas di tempat setelah diserang oleh anaknya sendiri, J (28), menggunakan sebilah parang.
Baca juga: Kuota LPG 3 Kg di Koperasi Merah Putih Minim, Wawali Minta Pertamina Tambah Pasokan
Baca juga: Ini Daftar 31 Perusahaan Tambang di Kalteng Kena Sanksi Penghentian Sementara oleh Dirjen Minerba
Baca juga: Paling Murah Hari Ini Promo Indomaret dan Alfamart 24 September 2025, Cek Molto dan Sunlight
Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga karena tersinggung usai terlibat adu mulut dengan korban.
Peristiwa tersebut pertama kali dilaporkan oleh anak korban lainnya, yang berinisial K (28).
Laporan itu kemudian menjadi dasar penyidik melakukan pendalaman hingga dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/IX/2025/SPKT/POLSEK ANTANG KALANG/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH.
Dalam BAP, penyidik menguraikan kronologi peristiwa, mulai dari cekcok mulut, pelaku mengambil parang, hingga korban tersungkur dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu serta celana kolor warna silver yang digunakan pelaku saat kejadian juga sudah diamankan dan dicatat secara resmi dalam BAP.
Kanit Reskrim Polsek Antang Kalang, Ipda M Zakariansyah, mengatakan proses pemeriksaan terhadap pelaku masih berlangsung.
Polisi mendalami keterangan untuk menguatkan unsur pidana yang disangkakan.
“Benar, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan. Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa lebih lanjut dalam BAP,” kata Zakariansyah, Rabu (24/9/2025).
Dalam proses BAP, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi termasuk anggota keluarga korban.
Hal ini untuk memastikan kronologi peristiwa dan keterlibatan pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut.
Atas perbuatannya, J dijerat pasal berlapis.
Penyidik memasukkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dalam BAP.
Polisi menegaskan, hasil BAP akan menjadi dasar pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
Kasus ini mendapat perhatian serius mengingat pelaku dan korban memiliki hubungan darah, namun berakhir dengan tragedi berdarah.
(Tribunkalteng.com)
Tak Terima Ditegur Minum Miras, Anak Tega Habisi Ayah Kandung di Telaga Antang Kotim Kalteng |
![]() |
---|
180 Koperasi Merah Putih di Kotim Tahap Persiapan, Bupati Halikinnor Sebut 5 Sudah Beroperasi |
![]() |
---|
346 Orangutan Kalimantan Jalani Rehabilitasi Nyaru Menteng, BOSF Ingatkan Ancaman Perdagangan Satwa |
![]() |
---|
Ini Penyebab Hampir Separuh Pelajar SMP di Kotim Kalteng Alami Gangguan Kesehatan Jiwa Ringan |
![]() |
---|
Bupati Kotim Halikinnor Ingatkan Koperasi Merah Putih Jangan Hanya Andalkan Lahan Sitaan Satgas PKH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.