Berita Kalteng
Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 11 Tersangka dan 274 Gram Sabu Diamankan
Polda Kalteng melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap, tujuh kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi sepanjang Februari-Maret 2025
Penulis: Muhammad Iqbal Zulkarnain | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap, tujuh kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi sepanjang Februari-Maret 2025.
"Dari tujuh kasus tersebut, kami berhasil meringkus sebanyak 11 orang tersangka di sembilan tempat kejadian perkara yang berbeda di Kalimantan Tengah," kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji, Sabtu (19/4/2025) kemarin.
Dari hasil penindakan tersebut, polisi menyita 26 paket sabu dengan total berat 274,6 gram atau 2,746 ons.
Baca juga: Polda Kalteng Catat 9 Tewas dari 31 Kasus Selama Operasi Ketupat Telabang 2025
Selanjutnya, barang bukti tersebut telah melalui proses hukum hingga ditetapkan statusnya sebagai barang sitaan oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
"Kemudian atas dasar surat ketetapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan ini langsung kami lakukan pemusnahan dan sisanya disisihkan untuk menjadi barang bukti di persidangan," ucapnya.
Erlan mengatakan, pemusnahan 274,6 gram sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur dengan cairan pelarut Hydrochloric Acid yang kemudian diaduk hingga larut dan kemudian limbah cairan dibuang di tempat yang aman.
Sementara untuk ke-11 orang tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
"Ini bukti komitmen Polda Kalimantan Tengah dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami dan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya barang haram itu," ujarnya.
Erlan juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat yang selama ini selalu memberikan informasi terkait adanya aktivitas jual-beli narkotika sehingga dapat dilakukan penindakan oleh petugas.
Hal ini menandakan kesasdaran yang tinggi dari masyarakat Kalimantan Tengah untuk bersama-sama memerangi bahaya peredaran narkotika.
"Kami Polda Kalimantan Tengah mengapresiasi yang sebesar-besarnya atas keterlibatan masyarakat. Tentu kami harapkan sinergi ini tetap terjalin agar kedepan Kalimantan Tengah menjadi daerah yang bebas narkotika," tutup Erlan.
NARKOBA - Foto saat pemusnahan barang bukti narkotika.
Petakan Lahan untuk Hunian Layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
![]() |
---|
BKOW Kalteng 2025–2030 Dikukuhkan, Prioritas Stunting serta Perlindungan Perempuan dan Anak |
![]() |
---|
Realisasikan Program Kartu Huma Betang, Pemprov Kalteng Ajak Kabupaten/kota Lakukan Pembahasan |
![]() |
---|
Menyederhanakan Pengakuan Terhadap Masyarakat Adat di Kalteng |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Maksimalkan Sektor 3P Pasca Pemangkasan Transfer Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.