Berita Palangka Raya

Potensi Pajak Hotel di Palangka Raya Jadi Target Bapenda, Usaha Makanan dan Minuman Juga Dilirik

Hotel, guest house dll dilirik. Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palangka Raya triwulan III 2025 secara umum sudah tercapai.

Penulis: Arai Nisari | Editor: Nia Kurniawan
Bapenda untuk TribunKalteng.Com
MENDATA - Tim gabungan Bapenda Kota Palangka Raya turun langsung memeriksa hotel, guest house, dan restoran untuk pendataan, penagihan, dan sosialisasi pajak, Selasa (14/10/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palangka Raya triwulan III 2025 secara umum sudah tercapai, namun sektor hotel dan guest house masih menyimpan potensi pajak yang belum tergarap maksimal.

Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya bersama tim gabungan turun lapangan melakukan pendataan, pemeriksaan, dan penagihan pajak, sekaligus memberi edukasi kepada pelaku usaha.

Baca juga: 50 Siswa SMK Kalteng Bisa Belajar dan Kerja di Rusia, Pemprov Bahas MoU Beasiswa Internasional

Kepala Bapenda, Emi Abriyani, melalui Kepala Bidang Pendapatan, Keberatan, dan Pengawasan Bapenda Kota Palangka Raya, Eddy Sunarto, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan agar pelaku usaha memahami mana yang dikenakan pajak dan mana yang tidak.

“Sasaran kami adalah hotel, guest house, dan usaha makan-minum. Kegiatan meliputi pemeriksaan, pendataan, penagihan, sekaligus sosialisasi agar pelaku usaha paham kewajiban pajaknya,” jelas Eddy, Selasa (14/10/2025).

Eddy menekankan bahwa beberapa fasilitas tertentu membuat sebuah penginapan masuk kategori objek pajak.

“Misalnya, AC, tempat tidur tambahan, atau beberapa ruang tidur. Jika sebuah rumah atau barak beralih fungsi menjadi penginapan dengan fasilitas seperti itu, maka pengelolanya wajib membayar pajak,” tambahnya.

Kegiatan ini dilakukan bersama Satpol PP, TNI, Polri, Polisi Militer, dan bidang terkait sejak 13 Oktober dan akan berlanjut hingga 15 Oktober 2025. 

Pada Senin (13/10), tim gabungan mengunjungi 10 objek pajak, terdiri dari 3 data baru, 3 pemeriksaan keaktifan dan performa pembayaran pajak, dan 4 penagihan tunggakan pajak daerah. 

Hari berikutnya, Selasa (14/10), tim mendatangi 15 objek pajak, dengan rincian 9 data baru, 3 pemeriksaan, dan 3 penagihan tunggakan.

Hasil pemeriksaan digunakan untuk mengawasi pembayaran pajak sekaligus mengingatkan wajib pajak agar memenuhi kewajibannya tepat waktu.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memastikan potensi PAD dari hotel, guest house, dan restoran benar-benar memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Palangka Raya.

(Tribunkalteng.com/arai)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved