Berita Palangka Raya

Bekuk Budak Sabu, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Sita 27 Paket Sabu Seberat 15,06 Gram

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menemukan 27 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 15,06 gram.

POLRESTA PALANGKA RAYA UNTUK TRIBUN KALTENG
NARKOBA - Tersangka dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYASatresnarkoba Polresta Palangka Raya terus melakukian upaya pemberantasan peredaran narkoba pada wilayah hukumnya.

Kali ini, polisi berhasil membongkar dugaan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Tjilik Riwut Km 11, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa, (13/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang terletak di Gang Kenanga.

Baca juga: Operasi Premanisme oleh Polresta Palangka Raya, Personel Tangani 6 Remaja Tawuran, Ada di Bawah Umur

Baca juga: Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma membenarkan terkait pengungkapan tersebut.

Ia menambahkan bahwa saat dilakukan penggeledahan di rumah terlapor, petugas menemukan 27 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 15,06 gram.

“Semua barang tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak merah di ruang tengah. Selain itu, juga diamankan alat isap, timbangan digital, plastik klip, dan satu unit handphone,” jelas AKP Agung, pada Rabu (14/5/2025).

Terlapor diketahui sebagai pria diduga berinial XX berusia 29 tahun yang tinggal di lokasi penangkapan. 

Saat diamankan oleh petugas, tersangka pun mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Saat ini, tersangka XX beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan zat terlarang,” tutupnya. 

(TRIBUNKALTENG.COM/ MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved