Berita Palangka Raya

Terlibat Jaringan Sabu, Seorang Oknum Polisi Ditangkap BNNP Kalteng di Timpah Kapuas

BNNP Kalteng berhasil mengungkap kasus narkotika, oknum polisi dan narapidana terlibat jaringan narkotika.

|
Muhammad Iqbal Zulkarnain/Tribunkalteng.com
NARKOBA - Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menjelaskan kronologi saat menggelar konferensi pers di Gedung Rehabilitas BNNP Kalteng, pada Selasa (27/5/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah ungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas kabupaten yang melibatkan oknum aparat kepolisian dan narapidana di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid dalam konferensi pers resmi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial ES di Desa Tumbang Samba, Kabupaten Katingan, pada Sabtu 17 Mei 2025 lalu.

Baca juga: BNNP Kalteng Berhasil Ungkap Pegawai Rutan Palangka Raya dengan Napi Terlibat Jaringan Narkotika

Baca juga: Barang Bukti Narkotika di Blender di Kantor BNNP Kalteng, Hasil Sitaan dari 12 Tersangka

Baca juga: Sabu Senilai Rp 534 Juta Dimusnahkan, 1.783 Warga Kotim Selamat dari Penyalahgunaan Narkotika

Dari hasil tes urine menunjukkan ES positif mengandung metamfetamin atau sabu.

Sedangkan hasil interogasi, ES mengaku telah mengantar narkotika jenis sabu kepada seorang perempuan di Kota Palangka Raya.

Dari pengembangan informasi tersebut, Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng menelusuri jalur distribusi hingga di jalan lintas Palangka Raya-Buntok, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

Di sana, petugas menggerebek sebuah toko bernama "Nor Aini" yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi sabu. 

Empat orang berhasil diamankan, yaitu dua perempuan berinisial NA dan A, serta dua pria berinisial BP dan BM.

Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita total 57 paket sabu dengan berat kotor mencapai 45,96 gram.

NA mengakui telah menerima sekitar dua ons sabu dari ES, sebagian di antaranya sudah terjual.

Lebih mengejutkan lagi, NA mengaku memesan sabu tersebut kepada mantan suaminya, seorang narapidana bernama M alias B yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palangka Raya. 

Petugas segera berkoordinasi dengan pihak lapas dan berhasil mengamankan tiga orang oknum WBP di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, atas nama M alias B, G, dan ED.

Ketiganya mengaku bahwa sabu tersebut mereka peroleh dari narapidana lain berinisial W, yang kemudian juga diamankan oleh tim BNNP Kalteng, pada Selasa 20 Mei 2025.

Dalam penggerebekan di Timpah, mengungkap fakta mengejutkan, petugas juga menemukan bahwa salah satu tersangka perempuan ternyata merupakan istri dari oknum anggota Polri berinisial B, berpangkat Brigadir dan bertugas di Polda Kalteng.

Saat penggerebekan berlangsung, B diketahui berada di dalam rumah dan sempat mengonsumsi sabu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved