Berita Palangkaraya
Barang Bukti Narkotika di Blender di Kantor BNNP Kalteng, Hasil Sitaan dari 12 Tersangka
BNNP Kalteng, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sabu 2,5 kilogram, Ganja 105,25 gram dan Pil CC sebanyak 2.680 dengan cari diblender
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah atau BNNP Kalteng, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang terdiri dari sabu 2,5 kilogram, Ganja 105,25 gram dan Pil CC sebanyak 2.680.
Barang-barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan atau dilarutkan menggunakan campuran air deterjen memakai alat blender.
Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di Kantor BNNP Kalteng, Jalan Tangkasing, Kecamatan Jekang Raya, Kota Palangka Raya, Kalteng, Rabu (5/2/2025).
Kegiatan pemusnahan barang haram itu juga melibatkan Kejaksaan Tinggi, Polda dan BPOM Kalteng.
Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah Kalteng.
Dasar hukum penetapan BB dan tersangka, yaitu laporan kasus narkotika nomor: LKN/0013-NAR/XII/2024/BNNP Kalteng (24/12/2024).
Kepala BNNP Kalteng, Joko Setiono menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalteng.
Dirinya juga menekankan, pentingnya kerjasama lintas sektor dan peran masyarakat dalam memberikan informasi dan dukungan kepada BNN dan aparat penegak hukum lainnya.
Selain pemusnahan barang bukti, BNNP Kalteng juga berhasil mengamankan total 12 pelaku dalam kasus narkotika tersebut.
Kasus-kasus ini terungkap dari Desember 2024 hingga Januari 2025.
Kasus pertama terjadi pada 24 Desember 2024 dengan tersangka DNS dan barang bukti yang disita sebanyak enam paket kecil plastik narkotika golongan I jenis Sabu, dengan berat 0,96 gram.
Kasus kedua terjadi pada 6-11 Januari 2025 dengan tersangka JD, FN, YK, RM, SB, FS, AS, MA, MAM dan DMS dengan 2,3 kilogram sabu dan 2.680 butir sebagai barang bukti.
Kasus ketiga terjadi pada 14 Januari 2025 dengan tersangka HTS dan satu bungkus plastik berisikan daun ganja kering diduga narkotika golongan I jenis ganja, dengan berat 105,25 gram.
"Dengan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini, BNN kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika," ujar Joko Setiono.
Melalui kegiatan pemusnahan dan pemberantasan narkoba itu, diharapkan dapat diminimalkan peredaran barang terlarang tersebut serta dapat dicegah timbulnya pengedar dan pengguna narkoba baru.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.