Berita Palangkaraya
BNNP Kalteng Berhasil Ungkap Pegawai Rutan Palangka Raya dengan Napi Terlibat Jaringan Narkotika
BNNP Kalteng berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Rutan Kelas IIA Palangkaraya, mengamankan 2 oknum pegawai
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah atau BNNP Kalteng berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Rutan Kelas IIA Palangkaraya
Dari penyelidikan tersebut, BNNP Kalteng berhasil mengamankan 10 tersangka.
BNNP Kalteng juga berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 2,3 kg dan pil PCC sebanyak 2680 butir dari para tersangat.
Menurut Kepala BNNP Kalteng Joko Setiono, dari 10 tersangka yang berhasil diamankan, dua diantaranya merupakan oknum pegawai rutan berinisial MAM dan DMS.
Sedangkan lima tersangka lainnya merupakan warga binaan rutan yang masing-masing berinisial SB, RM, FN, AS dan MA.
Kemudian ada juga tiga tersangka masyarakat umum dari luar rutan, yakni JD, FN dan YK.
Informasi tersebut diperoleh saat BNNP Kalteng menggelar Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Sitaan Narkotika di Halaman Kantor yang berada di Jalan Tangkasiang, Kecamatan Jelan Raya, Kota Palangka Raya, Kalteng.
Sementara untuk dasar hukum penetapan BB dan tersangka tercantum dalam Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/0001-NAR/I/2025/BNNP Kalteng (6/1/2025) dan Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/0002-NAR/I/2025/ BNNP Kalteng (11/1/2025).
"Iya benar sekali, untuk kasus narkotika yang melibatkan rutan, sering kita dengar rutan salah satu tempat mengendalikan narkotika," ujar Joko Setiono. Rabu (5/2/2025).
Joko juga menyebut keberhasilan itu tidak lepas atas kerjasama antar stakeholder terkait sehingga pihaknya bisa melakukan pengungkapan.
Pihaknya berharap pengungkapan ini dapat dijadikan pembelajaran.
Baca juga: Buntut Sabu Jaringan Rutan Palangka Raya Dibongkar BNNP Kalteng, Kadivpas: Pemecatan
Baca juga: BNNP Kalteng Ungkap Peredaran Narkoba dalam Rutan Palangka Raya, Kadivpas Evaluasi Petugas
Sementara untuk para pelaku akan disangkakan pasal peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Unruk itu kami juga berpesan jika masih ada, dari kanwil masyarakat dapat membuka diri untuk bekerja sama dengan BNN dalam pemberantasan narkotika ini," pungkas Joko Setiono.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.