Berita Palangkaraya

BNNP Kalteng Berhasil Ungkap Pegawai Rutan Palangka Raya dengan Napi Terlibat Jaringan Narkotika

BNNP Kalteng berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Rutan Kelas IIA Palangkaraya, mengamankan 2 oknum pegawai

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
BARANG BUKTI - BNNP Kalteng saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang terdiri dari sabu 2,5 kilogram, Ganja 105,25 gram dan Pil CC sebanyak 2.680 di Kantor BNNP Kalteng, Rabu (5/2/2025) (Tribunkalteng.com/Herman) 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah atau BNNP Kalteng berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Rutan Kelas IIA Palangkaraya

Dari penyelidikan tersebut, BNNP Kalteng berhasil mengamankan 10 tersangka. 

BNNP Kalteng juga berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 2,3 kg dan pil PCC sebanyak 2680 butir dari para tersangat. 

Menurut Kepala BNNP Kalteng Joko Setiono, dari 10 tersangka yang berhasil diamankan, dua diantaranya merupakan oknum pegawai rutan berinisial MAM dan DMS.  

Sedangkan lima tersangka lainnya merupakan warga binaan rutan yang masing-masing berinisial SB, RM, FN, AS dan MA. 

Kemudian ada juga tiga tersangka masyarakat umum dari luar rutan,  yakni JD, FN dan YK.

Informasi tersebut diperoleh saat BNNP Kalteng menggelar Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Sitaan Narkotika di Halaman Kantor yang berada di Jalan Tangkasiang, Kecamatan Jelan Raya, Kota Palangka Raya, Kalteng. 

Sementara untuk dasar hukum penetapan BB dan tersangka tercantum dalam Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/0001-NAR/I/2025/BNNP Kalteng (6/1/2025) dan Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/0002-NAR/I/2025/ BNNP Kalteng (11/1/2025). 

"Iya benar sekali, untuk kasus narkotika yang melibatkan rutan, sering kita dengar rutan salah satu tempat mengendalikan narkotika," ujar Joko Setiono. Rabu (5/2/2025). 

Joko juga menyebut keberhasilan itu tidak lepas atas kerjasama antar stakeholder terkait sehingga pihaknya bisa melakukan pengungkapan. 

Pihaknya berharap pengungkapan ini dapat dijadikan pembelajaran.

Baca juga: Buntut Sabu Jaringan Rutan Palangka Raya Dibongkar BNNP Kalteng, Kadivpas: Pemecatan

Baca juga: BNNP Kalteng Ungkap Peredaran Narkoba dalam Rutan Palangka Raya, Kadivpas Evaluasi Petugas

Sementara untuk para pelaku akan disangkakan pasal peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Unruk itu kami juga berpesan jika masih ada, dari kanwil masyarakat dapat membuka diri untuk bekerja sama dengan BNN dalam pemberantasan narkotika ini," pungkas Joko Setiono.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved