Berita Palangka Raya
Buntut Sabu Jaringan Rutan Palangka Raya Dibongkar BNNP Kalteng, Kadivpas: Pemecatan
Pengungkapan narkoba jenis sabu dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya oleh BNNP Kalteng.
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Nia Kurniawan
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM wilayah Kalimantan Tengah atau Kemenkumham Kalteng, memastikan pihaknya akan menindak tegas peredaran narkoba yang dikendalikan dari lapas.
Ya, buntut pengungkapan narkoba jenis sabu dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah atau BNNP Kalteng, pada Minggu (5/1/2025) lalu.
Dari hasil pengungkapan tersebut, BNNP Kalteng berhasil mengamankan sebanyak sembilan tersangka.
Adapun sembilan tersangka itu di antaranya JP, FN, YK, warga binaan pemasyarakatan (WBP) inisial RIN, SU, AL, FI, serta dua petugas rutan MAM dan DMS.
Baca juga: 3 Kejadian Mobil Tercebur di Jalan G Obos Ujung Palangka Raya, Penerangan Minim Harap Rambu Ditambah
Kepala Devisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Kanwil Kemenkumham Kalteng, Tri Saptono Sambudji mengatakan, dua pegawai yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di rutan setempat, akan dipecat.
"Setelah vonis dan peraturan lainnya akan mengikuti, yakni pemecatan karena itu sudah masuk ranah pidana," tegas Tri Saptono Sambudji, Minggu (12/1/2025).

Selain itu, empat pegawai jajaran Kemenkumham Kalteng dinonaktifkan, diantaranya dengan dua posisi staff, satu Kepala Rutan, dan satu Kepala Pengamanan Rutan (KPR).
Adapun sejumlah 10 pegawai di Kanwil Kemenkumham Kalteng yang dipindah tugaskan.
"Untuk nama-namanya sendiri masih belum kita publikasikan," bebernya.
Lebih lanjut, agar hal serupa ke depannya tidak terjadi lagi pihaknya akan melakukan evaluasi dan memberlakukan pengawasan yang lebih optimal di pintu masuk utama ke dalam rutan atau lapas di Kalteng.
Pihaknya pun akan mengevaluasi kembali penetapan Sumber Daya Manusia (SDM).
Termasuk juga akan menambah jumlah personel di pintu utama Lapas dan Rutan agar pemeriksaan dapat berjalan lebih optimal.
"Hal itu dilakukan agar memastikan yang keluar masuk lapas atau rutan, penggeledahan barang yang masuk dan badan agar lebih optimal dan mencegah masuknya barang-barang terlarang tersebut," tuturnya.
Dirinya menyebutkan, dalam upaya menghindari oknum pegawai yang ingin memasukkan barang terlarang dan lain sebagainya, pihaknya juga akan menambah CCTV yang nantinya bisa dipantau oleh kepala Lapas dan Rutan.
"CCTV tambahan tersebut tentunya untuk memonitor proses pelayanan atau keluar masuknya barang ke dalam rutan dan lapas. Kemudian mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan lembaga serta pegawai setempat," tutupnya.
Prilly Latuconsina dan Sheila Dara Sudah Berkunjung, Ada Wisata Apa Lagi di Palangka Raya Kalteng? |
![]() |
---|
Soroti SKPT Banyak Diterbitkan Tanpa Kepastian Hak, Teras Narang Dorong Raperda di Palangka Raya |
![]() |
---|
Imbas Penurunan Dana Transfer ke Daerah, Pemprov Kalteng Ditantang Berinovasi PAD dan Sinergi |
![]() |
---|
Reses DPD RI Dapil Kalteng ke DPRD Kota Palangka Raya, Teras Narang Bahas Isu Pertanahan |
![]() |
---|
Reses Anggota DPD RI Teras Narang, Bertemu Dirjenpas Kalteng Bahas Pembinaan Lapas Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.