Berita Palangkaraya

BNNP Kalteng Ungkap Peredaran Narkoba dalam Rutan Palangka Raya, Kadivpas Evaluasi Petugas

BNNP Kalteng ungkap peredaran narkoba yang ada dalam rutan dan menangkap sejumlah narapidana dan menyita barang bukti, Kadivas evaluasi petugas rutan

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Ilustrasi, BNNP Kalteng ungkap peredaran narkob di Rutan Kelas IIA Palangkaraya. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Badan Penanggulangan Narkotika Provinsi atau BNNP Kalteng mengungkap peredaran narkoba di Rutan Kelas II A Palangka Raya. Hal ini membuat petugas lapas dan rutan se-Kalteng dievaluasi. 

Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono membeberkan, pengungkapan peredaran narkoba di Rutan Kelas II A Palangka Raya ini bermula dari penangkapan seorang tersangka inisial JP. 

JP ditangkap di sebuah barak Jalan Sapan XXI, Kota Palangka Raya. Petugas juga menyita barang bukti sabu seberat 1.260 gram. 

Joko menyebut, setelah diinterogasi petugas BNNP, JP mengaku hanya disuruh pria inisial FN dan YK untuk mengambil barang haram tersebut di Aula Komplek Islamic Center, Masjid Raya, Jalan G Obos, Palangka Raya pada Minggu (5/1/2025). 

Selanjutnya, Tim Pemberantasan dan Intelejen BNNP Kalteng melakukan pengembangan dengan menginterogasi FN dan YK. 

"FN mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang di Rutan Kelas II A Palangka Raya dengan bantuan R yang berada di Lapas Perempuan Palangka Raya," jelas Joko. 

Kemudian, kata Joko, Tim BNNP Kalteng kembali mengembangkan kasus narkoba tersebut dengan meminta keterangan dari R. Dia mengaku memesan sabu dari seseorang inisial S yang berada di Rutan Kelas II A Palangka Raya

R juga mengaku jika mendapat jatah 2 ons dari sabu seberat 1,2 kilogram tersebut. Selain itu, R hanya bertugas memberikan kontak FN kepada S, sedangkan FN berhubungan langsung dengan Petruk atau FT, anak buah S. 

Lalu, BNNP Kalteng melanjutkan pengembangan kasus narkoba ini ke Rutan Kelas II A Palangka Raya

Pada Minggu (5/1/2025), tim dari BNNP Kalteng berkoordinasi dengan Kakawanwilkumham Kalteng dan Kadivpas Kalteng untuk melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan inisial S dan FT setelah mendapat keterangan dari R. 

Berdasarkan hasil interogasi dari FT dan S, diketahui FT mendapatkan sabu dengan cara diantar langsung oleh S. Selanjutnya, barang tersebut dikemas oleh FT untuk diserahkan kepada tahanan pedamping inisial AI yang satu sel dengan FT. 

AI kemudian menyerahkan barang tersebut kepada Er yang merupakan rekan dari FT. Er yang kemudian meletakkan barang itu di Aula Komplek Islamic Center, Masjid Raya, Jalan G Obos, Palangka Raya. Barang yang diletakkan oleh Er itu yang kemudian diambil oleh JP. 

Selain memeriksa para tahanan, BNNP Kalteng juga memeriksa sejumlah petugas di Rutan Kelas II A Palangka Raya

Hasilnya, dua petugas rutan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus tersebut. 

Kabid Brantas BNNP Kalteng, Ruslan Abdul Rasyid membenarkan jika terdapat 9 tersangka dalam kasus tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved