Berita Palangkaraya
BNNP Kalteng Ungkap Peredaran Narkoba dalam Rutan Palangka Raya, Kadivpas Evaluasi Petugas
BNNP Kalteng ungkap peredaran narkoba yang ada dalam rutan dan menangkap sejumlah narapidana dan menyita barang bukti, Kadivas evaluasi petugas rutan
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Badan Penanggulangan Narkotika Provinsi atau BNNP Kalteng mengungkap peredaran narkoba di Rutan Kelas II A Palangka Raya. Hal ini membuat petugas lapas dan rutan se-Kalteng dievaluasi.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono membeberkan, pengungkapan peredaran narkoba di Rutan Kelas II A Palangka Raya ini bermula dari penangkapan seorang tersangka inisial JP.
JP ditangkap di sebuah barak Jalan Sapan XXI, Kota Palangka Raya. Petugas juga menyita barang bukti sabu seberat 1.260 gram.
Joko menyebut, setelah diinterogasi petugas BNNP, JP mengaku hanya disuruh pria inisial FN dan YK untuk mengambil barang haram tersebut di Aula Komplek Islamic Center, Masjid Raya, Jalan G Obos, Palangka Raya pada Minggu (5/1/2025).
Selanjutnya, Tim Pemberantasan dan Intelejen BNNP Kalteng melakukan pengembangan dengan menginterogasi FN dan YK.
"FN mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang di Rutan Kelas II A Palangka Raya dengan bantuan R yang berada di Lapas Perempuan Palangka Raya," jelas Joko.
Kemudian, kata Joko, Tim BNNP Kalteng kembali mengembangkan kasus narkoba tersebut dengan meminta keterangan dari R. Dia mengaku memesan sabu dari seseorang inisial S yang berada di Rutan Kelas II A Palangka Raya.
R juga mengaku jika mendapat jatah 2 ons dari sabu seberat 1,2 kilogram tersebut. Selain itu, R hanya bertugas memberikan kontak FN kepada S, sedangkan FN berhubungan langsung dengan Petruk atau FT, anak buah S.
Lalu, BNNP Kalteng melanjutkan pengembangan kasus narkoba ini ke Rutan Kelas II A Palangka Raya.
Pada Minggu (5/1/2025), tim dari BNNP Kalteng berkoordinasi dengan Kakawanwilkumham Kalteng dan Kadivpas Kalteng untuk melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan inisial S dan FT setelah mendapat keterangan dari R.
Berdasarkan hasil interogasi dari FT dan S, diketahui FT mendapatkan sabu dengan cara diantar langsung oleh S. Selanjutnya, barang tersebut dikemas oleh FT untuk diserahkan kepada tahanan pedamping inisial AI yang satu sel dengan FT.
AI kemudian menyerahkan barang tersebut kepada Er yang merupakan rekan dari FT. Er yang kemudian meletakkan barang itu di Aula Komplek Islamic Center, Masjid Raya, Jalan G Obos, Palangka Raya. Barang yang diletakkan oleh Er itu yang kemudian diambil oleh JP.
Selain memeriksa para tahanan, BNNP Kalteng juga memeriksa sejumlah petugas di Rutan Kelas II A Palangka Raya.
Hasilnya, dua petugas rutan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kabid Brantas BNNP Kalteng, Ruslan Abdul Rasyid membenarkan jika terdapat 9 tersangka dalam kasus tersebut.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.