Berita Kotim Kalteng

Lapas Sampit Kalteng Bakal 57 Handphone Dalam Drum, Hasil Razia Selama Februari-April 2025

Kalapas Kelas IIB Sampit Kotim bersama jajaran terkait musnahkan 57 handphone hasil razia rutin dan insidentil selama Februari-April 2025

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
PEMUSNAHAN - Kalapas Sampit, Muhammad Yani saat memimpin proses pemusnahan barang hasil razia selama Februari-April, Rabu (23/4/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT -Kalapas Kelas IIB Sampit Kotim bersama jajaran terkait musnahkan 57 handphone hasil razia rutin dan insidentil selama Februari-April 2025.

Pemusnahan benda terlarang tersebut dilaksanakan dengan cara dibakar pada sebuah drum.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kalapas Sampit, Muhammad Yani didampingi oleh Kepala KPLP Hadi Prabowo, serta Polres Kotim dan Kodim 1015/Sampit.

“Kita telah melaksanakan barang bukti hasil penggeledahan pada blok hunian warga binaan pemasayarakatan sepanjang Februari-April 2025,” jelas Muhammad Yani.

Lebih lanjut, dirinya menambahkan sebanyak 57 unit handphone dimusnahkan dengan cara dibakar pada drum kosong.

Selain itu, sedikitnya ratusan kabel cas handphone, ratusan headset, puluhan terminal listrik rakitan, belasan korek gas, puluhan senjata tajam seperti gunting, pisau rakitan, dan gergaji.

Seluruh barang hasil sitaan tersebut kemudian dikumpulkan dan dibakar setelah disuram menggunakan bahan bakar minyak.

“Pemusnahan tersebut merupakan bukti komitmen Lapas Kelas IIB Sampit Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Kalimantan Tengah terhadap barang terlarang di dalam lingkungan Lapas Sampit,” tegas Muhammad Yani.

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, sekaligus mempertegas komitmen Lapas Sampit dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang-barang terlarang.

Dirinya menambahkan, turut mengantisipasi adanya peredaran gelap narkotika di Lapas Sampit dengan melakukan razia rutin pada blok kamar hunian.

“Razia rutin terus kita laksanakan tiga kali dalam seminggu. Namun, untuk razia insidentil akan tetap dilakukan jika ada informasi terjadinya peredaran narkoba di dalam lingkungan Lapas Sampit,” tegas Kalapas.

Pihaknya pun berkomitmen untuk memperketat dan mencegah masuknya barang terlarang pada lingkungan Lapas Sampit.

Baca juga: Dugaan Pungli dan Narkoba di Lapas Kelas II B Sampit, ini Penjelasan Kadivpas Kalteng

Baca juga: 45 Tanahan Lapas Kelas II B Sampit Dapat Remisi di Hari Natal 2023, 18 Orang Tak Memenuhi Syarat

Hal tersebut guna memastikan para warga binaan pemasayarakatan yang menjalani masa tahanan dapat berjalan dengan baik.

“Kegiatan ini juga menunjukkan soliditas dan sinergitas antara Lapas, TNI, dan Polri dalam menjaga stabilitas dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan,” tutup Muhammad Yani.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved