Berita Kotawaringin Timur

45 Tanahan Lapas Kelas II B Sampit Dapat Remisi di Hari Natal 2023, 18 Orang Tak Memenuhi Syarat

Momen perayaan Natal 2023, 45 tahanan warga binaan lapas kelas II B Sampit dapat remisi di Senin 25 Desember, 18 orang tidak memenuhi syarat.

|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Nur Aina
Lapas Kelas II B Sampit untuk Tribunkalteng.com
Momen perayaan Natal 2023, 45 tahanan warga binaan lapas kelas II B Sampit dapat remisi di Senin 25 Desember, 18 orang tidak memenuhi syarat. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Merayakan Hari Natal 2023, Kepala Lapas Kelas II B Sampit, Meldy Putera membuat kebijakan untuk 63 tahanan.

Bak kado Natal 2023 bagi warga binaan yang beragama nasrani, Meldy Putera kini memberikan remisi kepada 45 tahanan.

Namun sayang ada 18 dari 63 tahanan Lapas Kelas II B tersebut tidak mendapatkan kebijakan remisi.

Baca juga: Blok WBP Lapas Perempuan Kelas IIA Palangkaraya Digeledah, Tak Ditemukan Barang Terlarang

Baca juga: Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkotika, Puluhan Pegawai dan WBP Lapas Kelas IIA Palangkaraya Tes Urin

Natal adalah hari raya yang diperingati umat Nasrani setiap 25 Desember 2023.

Peringatan ini dilaksanakan umat Nasrani untuk memperingati hari kelahiran Yesus Kristus.

Banyak cara merayakan momen tersebut di antaranya mendekorasi rumah dengan pohon Natal, kumpul-kumpul keluarga dan orang terdekat serta bertukar kado untuk menambah keseruan perayaan itu.

Natal menjadi momen spesial dan ditungu-tunggu umat Nasrani di seluruh dunia tak terkecuali warga binaan lapas kelas II B Sampit.

Kepala Lapas Kelas II B Sampit, Meldy Putera membuat kebijakan layaknya kado Natal bagi warga binaan yang beragama nasrani.

Meldy mengizinkan keluarga warga binaan untuk membesuk sekaligus merayakan momen Natal bersama.

"Untuk yang beragama nasrani di momen natal ini kami persilahkan keluarga untuk membesuk dan merayakan natal," ucap Meldy, Senin (25/12/2023).

Biasanya keluarga boleh membesuk hanya di hari Senin sampai Sabtu.

Sementara Minggu dan libur nasional keluarga hanya diizinkan menitipkan makanan dan barang-barang yang dibolehkan petugas lapas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun berbeda dengan Hari Natal 2023 ini, di mana warga binaan diberikan waktu untuk beribadah bersama keluarga.

"Yang diizinkan untuk dibesuk hanya tahanan yang beragama nasrani, yang lain tetap seperti biasa," ujarnya.

Baca juga: Sebanyak 629 WBP Lapas Sampit Mendapat Remisi, Saat Peringatan HUT Ke-78 Republik Indonesia

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng Usulkan Remisi Bagi 4.800 WBP Lapas dan Rutan pada HUT RI Ke-78

Meski harus merayakan Natal dari balik jeruji besi, hal itu tak mengurangi kehangatan dan kekhidmatan momen natal warga binaan lapas kelas II B Sampit.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved