Berita Palangkaraya

Kanwil Kemenkumham Kalteng Usulkan Remisi Bagi 4.800 WBP Lapas dan Rutan pada HUT RI Ke-78

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra mengatakan, sudah mengusulkan 4.800 WBP seluruh Kalteng untuk mendapatkan remisi HUT RI ke-78

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
penyerahan surat remisi pada WBP di Rutan Klas IIA Palangkaraya langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Kalteng Hedra Ekaputra, pada momen lebaran 2023 beberapa wakti lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau Kanwil Kemenkumhan di Kalteng telah mengajukan remisi kepada 4.800 warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra mengatakan, pihaknya sudah seminggu lalu mengajukan remisi untuk para WBP pada momen HUT RI ke-78 tahun ini.

“Sudah kita ajukan ya ke pusat, untuk WBP baik di lapas dan rutan, selain tahanan tidak dihitung ya,” ujarnya Tribunkalteng.com, beberapa hari lalu.

Hendra Ekaputra menjelaskan, pihaknya akan menunggu surat remisi turun dari Jakarta, yang disetuju oleh Menteri Hukum dan HAM.

Baca juga: 220 WBP Rutan Kelas IIA Palangkaraya Diusulkan Terima Remisi HUT RI, 5 Diantaranya Langsung Bebas

Baca juga: Berkah Hari Raya Waisak, Seorang WBP Lapas Kelas IIB Sampit Mendapat Remisi Khusus 1 Bulan

“Semuanya kita sudah ajukan, namun kita belum tahu berapa yang diberikan remisi karena itu ACC dari pak menteri, karena bisa saja ada yang tidak disetujui,” tegasnya.

Sebelumnya, Rutan Kelas IIA Palangkaraya telah mengusulkan 220 warga binaan pemasyarakatan.

Hal itu disampaikan langsung IIA Palangkaraya Ma'ruf Prasetyo, Kamis (10/8/2023).

“Sebanyak 215 WBP diusulkan menerima remisi umum I (RU I), sedangkan 5 diantaranya direncanakan akan bebas langsung usai menerima remisi umum II (RU II),” jelasnya.

Yang mana nantinya warga binaan akan mendapatkan pengurangan masa hukuman yang bervariasi mulai dari 1 hingga 5 bulan.

Baca juga: Lapas Kelas IIA Palangkaraya Usulkan 126 WBP Mendapatkan Remisi pada Momen Natal 2022

Baca juga: Kemenkumham Kalteng Gelar Kegiatan Pengentasan Anak Stunting Sambut Hari Kemenkumham RI Ke-78

Bagi penerima remisi umum II masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak Rutan Kelas IIA Palangkaraya.

“Kita masih melakukan pemeriksaan, apakah nanti WBP yang menerima remisi umum II langsung bebas atau dikenakan denda subsider,” jelas Ma’aruf. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved