Berita Palangkaraya
Kanwil Kemenkumham Kalteng Usulkan Remisi Bagi 4.800 WBP Lapas dan Rutan pada HUT RI Ke-78
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra mengatakan, sudah mengusulkan 4.800 WBP seluruh Kalteng untuk mendapatkan remisi HUT RI ke-78
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau Kanwil Kemenkumhan di Kalteng telah mengajukan remisi kepada 4.800 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra mengatakan, pihaknya sudah seminggu lalu mengajukan remisi untuk para WBP pada momen HUT RI ke-78 tahun ini.
“Sudah kita ajukan ya ke pusat, untuk WBP baik di lapas dan rutan, selain tahanan tidak dihitung ya,” ujarnya Tribunkalteng.com, beberapa hari lalu.
Hendra Ekaputra menjelaskan, pihaknya akan menunggu surat remisi turun dari Jakarta, yang disetuju oleh Menteri Hukum dan HAM.
Baca juga: 220 WBP Rutan Kelas IIA Palangkaraya Diusulkan Terima Remisi HUT RI, 5 Diantaranya Langsung Bebas
Baca juga: Berkah Hari Raya Waisak, Seorang WBP Lapas Kelas IIB Sampit Mendapat Remisi Khusus 1 Bulan
“Semuanya kita sudah ajukan, namun kita belum tahu berapa yang diberikan remisi karena itu ACC dari pak menteri, karena bisa saja ada yang tidak disetujui,” tegasnya.
Sebelumnya, Rutan Kelas IIA Palangkaraya telah mengusulkan 220 warga binaan pemasyarakatan.
Hal itu disampaikan langsung IIA Palangkaraya Ma'ruf Prasetyo, Kamis (10/8/2023).
“Sebanyak 215 WBP diusulkan menerima remisi umum I (RU I), sedangkan 5 diantaranya direncanakan akan bebas langsung usai menerima remisi umum II (RU II),” jelasnya.
Yang mana nantinya warga binaan akan mendapatkan pengurangan masa hukuman yang bervariasi mulai dari 1 hingga 5 bulan.
Baca juga: Lapas Kelas IIA Palangkaraya Usulkan 126 WBP Mendapatkan Remisi pada Momen Natal 2022
Baca juga: Kemenkumham Kalteng Gelar Kegiatan Pengentasan Anak Stunting Sambut Hari Kemenkumham RI Ke-78
Bagi penerima remisi umum II masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak Rutan Kelas IIA Palangkaraya.
“Kita masih melakukan pemeriksaan, apakah nanti WBP yang menerima remisi umum II langsung bebas atau dikenakan denda subsider,” jelas Ma’aruf. (*)
Kanwil Kemenkumham Kalteng
warga binaan pemasyarakatan (WBP)
remisi
Hendra Ekaputra
Tribunkalteng.com
HUT RI Ke-78
Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
![]() |
---|
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.