Berita Kotim

Berkah Hari Raya Waisak, Seorang WBP Lapas Kelas IIB Sampit Mendapat Remisi Khusus 1 Bulan

Seorang WBP Lapas Kelas IIB Sampit menerima remisi khusus 1 bulan pada Hari Raya Waisak, remisi tersebut langsung diserahkan Kalapas Agung Supriyanto

Penulis: Devita Maulina | Editor: Sri Mariati
HO/Lapas Kelas IIB Sampit
Kalapas Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto, menyerahkan berkas remisi khusus dalam rangka Hari Raya Waisak kepada seorang WBP, di aula Lapas Kelas IIB Sampit, Sabtu (3/6/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Berkah Hari Raya Waisak 2567 Buddhis Era/2023 Masehi, seorang narapidana atau warga binaan permasyarakatan (WBP) beragama Buddha, di Lapas Kelas IIB Sampit mendapatkan remisi khusus hukuman.

Sesuai undang-undang permasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang permasyarakatan, salah satu hak narapidana adalah menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya.

 Selain itu, narapidana yang memenuhi syarat tertentu berhak mendapat remisi.

Hal itu diungkapkan Kepala Sub Seksi Registrasi Dan Bimkemas, Lapas Kelas IIB Sampit, Gandung.

"Pada tahun ini yang bersangkutan memperoleh remisi khusus sebesar satu bulan. Remisi khusus diberikan karena telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Jelasnya, penyerahan remisi khusus Waisak ini diserahkan langsung oleh Kalapas Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto, kepada WBP yang bersangkutan di aula Lapas Kelas IIB Sampit, Sabtu (3/6/2023).

Gandung menyebutkan, dasar pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak kepada WBP tersebut adalah Surat Menteri Hukum Dan HAM Nomor : PAS-881.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian RK Waisak Tahun 2023 Dan Pengurangan Masa Pidana/Remisi Khusus RK Waisak Tahun 2023.

Baca juga: Remisi Natal 2022, 132 WBP Lapas Kelas IIA Palangkaraya Dapat Pengurangan Masa Tahanan

Baca juga: 468 Narapidana Lapas dan Rutan di Kalteng Mendapatkan Remisi Natal, 7 WBP Langsung Bebas

Adapun, saat ini jumlah WBP di Lapas Kelas IIB Sampit sebanyak 876 orang, di antaranya ada satu WBP yang beragama Buddha.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto menegaskan, remisi khusus hari raya ini memang merupakan hak dari WBP sesuai undang-undang yang berlaku. Namun, untuk mendapatkannya ada persyaratan ketat yang harus dipenuhi.

Yakni, berupa Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Dalam hal ini WBP yang bersangkutan dinyatakan telah memenuhi persyaratan tersebut, sehingga layak untuk mendapat remisi khusus tersebut.

Baca juga: HUT ke 77 RI, 735 WBP Lapas Kelas IIB Sampit Mendapat Remisi, 5 Diantaranya Langsung Bebas

Baca juga: Remisi Khusus Idul Fitri, 136 Narapidana Rutan Sanggau Mendapat Pengurangan Masa Tahanan

“Semoga dengan perolehan remisi khusus ini semakin memberikan semangat untuk meningkatkan ibadah, segera memperbaiki diri dan semakin bersemangat untuk mengikuti berbagai program pembinaan di Lapas" pesan Agung pada WBP saat menyerahkan berkas remisi tersebut. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved