Berita Palangkaraya
Remisi Natal 2022, 132 WBP Lapas Kelas IIA Palangkaraya Dapat Pengurangan Masa Tahanan
Sebanyak 132 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Palangkaraya menerima remisi Natal 2022, dengan pengurangan masa tahanan
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Sebanyak 132 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Palangkaraya menerima remisi Natal 2022.
Kebahagiaan perayaan Natal 2022 tah hanya dinikmati oleh umat Kristen saja, namun juga dirasakan para napi dengan adanya pengurangan masa tahanan.
Kepala Lapas Palangkaraya Chandran Lestyono, melalui Kasi Binadik Purwantoko mengatakan, setelah sebelumnya Lapas Kelas IIA Palangkaraya mengusulkan sebanyak 126 napi yang akan mendapatkan remisi Natal 2022.
“Sebanyak 126 WBP diusulkan mendapat remisi, terdiri dari 61 orang merupakan usulan remisi dari Tindak Pidana Umum dan 65 orang merupakan usulan remisi dari Tindak Pidana Khusus (PP NO. 99 Tahun 2012),” jelasnya, Selasa (27/12/2022).
Dari jumlah tersebut, Lapas Kelas IIA Palangkaraya, mengalami tambahan 6 orang yang mendapat remisi Natal.
Baca juga: 468 Narapidana Lapas dan Rutan di Kalteng Mendapatkan Remisi Natal, 7 WBP Langsung Bebas
Baca juga: Lapas Kelas IIA Palangkaraya Usulkan 126 WBP Mendapatkan Remisi pada Momen Natal 2022
“Jadi dari 126 WBP yang telah diusulkan kemarin, terjadi penambahan sebanyak 6 WBP. Sehingga napi yang mendapat remisi Natal 2022 menjadi 132 Warga Binaan,” ujar Purwantoko.
Kasi Binadik menjelaskan 132 orang tersebut, terdiri dari Remisi Pidana Umum RK I sebanyak 64 orang dan RK II 01 Orang (Pindah Register BIIIS).
Kemudian Remisi PP 99 Narkotika RK I sebanyak 52 Orang dan Remisi PP 99 Tindak Pidana Korupsi RK I sebanyak 16 orang.
“Penambahan 6 orang narapidanan merupakan remisi pindahan dari LPKA Palangkaraya dan Rutan Palangkaraya,” ungkap Purwantoko.
Lebih lanjut, Kasi Binadik menjelaskan perbedaan pemberian Remisi Khusus, yang mana terdapat dua jenis yaitu remisi khusus I dan remisi khusus II.
“Remisi Khusus I adalah remisi yang didapat WBP namun masih harus menjalani sisa masa hukumannya,” jelasnya.
Sedangkan remisi khusus II adalah remisi yang diterima oleh Warga Binaan yang dapat langsung bebas dari masa tahanannya.
Baca juga: 13 Anak Mendapatkan Remisi dari LPKA Palangkaraya Pada Peringatan Hari Anak Nasional 2022
Baca juga: Kisah WBP Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Arkani Hirup Udara Bebas, Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
Ia juga menjelaskan pemberian remisi kepada narapidana merupakan salah satu bagian dari pembinaan terhadap WBP.
“Dengan adanya remisi, diharapkan Warga Binaan dapat mengubah perilaku menjadi lebih baik dengan mengikuti seluruh program pembinaan kepribadian maupun kemandirian saat berada di Lapas,” tutup Purwantoko. (*)
