Berita Palangkaraya
Lapas Kelas IIA Palangkaraya Usulkan 126 WBP Mendapatkan Remisi pada Momen Natal 2022
Lapas Kelas IIA Palangkaraya bakal mengajukan 126 WBP mendapatkan remisi pada momen Natal 2022 ini, mulai dari Pidum, Korupsi, hingga narkoba
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangkaraya, Kalimantan Tengah, mengajukan 126 warga binaan pemasyarakatan atau WBP mendapatkan remisi momen Natal 2022 ini.
Total 126 napi mendapat remisi, terdapat 3 napi pertama kali akan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.
Ketiga napi yang mendapat remisi Natal 2022 dianggap telah memenuhi syarat untuk mandapatkan usulan remisi pada 2022.
Sedangkan yang lainnya, sebanyak 123 napi lainnya merupakan remisi lanjutan dari remisi yang telah diusulkan dan disetujui.
Kepala Lapas Kelas IIA Palangkaraya Chandran Lestyono, melalui Kasi Binadik Purwantoko membenarkan, sebanyak 126 untuk usulan Remisi Khusus Natal 2022.
Baca juga: Pemberian Remisi HUT Ke-77 RI, 70 WBP se-Kalimantan Tengah Langsung Bebas
Baca juga: HUT Ke-77 RI, 735 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sampit Diusulkan Dapat Remisi
“Total 126 narapidana yang diusulkan mendapat remisi terdiri dari 61 napi tindak pidana umum, 52 napi kasus tindak pidana narkotika, dan 13 napi kasus tindak pidana korupsi,” jelasnya pada Tribunkalteng.com, Rabu (14/12/2022).
Meski begitu, jumlah WBP yang menerima remisi dapat berubah, apabila dalam beberapa waktu kedepan terjadi penambahan WBP yang menerima remisi.
Bahkan Purwantoko menyatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya pengurangan WBP yang menerima remisi.
“Jumlah WBP yang menerima remisi akan berkurang apabila melakukan penggaran dan masuk ke dalam register F atau seorang tahanan melanggar tata tertib,” ungkapnya.
Baca juga: 13 Anak Mendapatkan Remisi dari LPKA Palangkaraya Pada Peringatan Hari Anak Nasional 2022
Baca juga: 3 Napi Narkotika di Lapas Nunukan Beragama Hindu Mendapatkan Remisi di Hari Raya Nyepi 2022
Di sisi lain ada pula remisi susulan, jika ada WBP yang baru masuk, namun telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
“WBP yang akan menerima remisi, diusulkan karena telah melalui sidang dari Tim Pengamat Pemasyarakatan,” ujar Purwantoko.
Sidang yang dilakukan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan juga melakukan evaluasi petugas lapas dalam melakukan pembinaan.
Sehingga memerlukan masukan yang positif dari berbagai pihak dalam melakukan pembinaan pada WBP.
“Sidang tentunya kali lakukan secara obyektif dan transparan, sehingga seluruh pihak terkait dapat menerima hasil dari sidang,” tutup Purwantoko. (*)