HUT Ke 77 RI

Pemberian Remisi HUT Ke-77 RI, 70 WBP se-Kalimantan Tengah Langsung Bebas

Pada HUT Ke-77 RI, warga binaan pemasyarakatan yang ada di Kalimantan Tengah mendapatkan remisi, 70 orang diantaranya langsung bebas

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Gubernur Kalimantan Tengah serahkan surat keterangan bebas pada warga binaan pemasyarakatan di momen Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia, Rabu (17/8/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - HUT Ke-77 RI menjadi momen yang bahagia bagi para warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia tak terkecuali di Kalimantan Tengah.

Pasalnya para warga binaan penjara mendapatkan usulan remisi atau pengurangan masa hukuman.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah, Hendra Ekaputra mengatakan, pemberian remisi umum merupakan wujud apresiasi terhadap WBP yang berperilaku baik.

Ia pun menjelaskan daftar rekapitulasi narapidana yang mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2022.

“Daftar rekapitulasi sesuai dengan Surat Keterangan (SK) yang turun dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Lapas, Rutan, dan LPKA se-Kalimantan Tengah,” terangnya pada Tribunkalteng.com, Rabu (17/8/2022).

Ia mengatakan jumlah tahanan sebanyak 625 orang dan jumlah narapidana sebanyak 3.872 orang, dengan total 4.524 orang se-Kalteng.

Baca juga: HUT RI, Menkumham Yasonna Sampaikan 168.916 Narapidana Dapat Remisi

“Jumlah narapidana terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi umum 17 Agustus 2022 sebanyak 1.955 orang. Dengan rincian narkotika sebanyak 1.943 orang, korupsi sebanyak 5 orang, dan illegal logging sebanyak 7 orang,” papar Kakanwil Kemenkumham Kalteng.

Selain itu, ada pula jumlah narapidana terkait PP Nomor 28 tahun 2006 yang memperoleh Remisi Umum 17 Agustus 2022.

“Untuk Narapidana terkait PP Nomor 28 tahun 2006 sebanyak 11 orang dengan narapidana narkotika,” jelas Hendra Ekaputra.

Ia mengatakan, pada setiap perayaan HUT RI pemerintah memberikan pengurangan hukuman atau remisi pada Narapidana dan anak pidana yang sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Dalam pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi,” jelasnya.

Selain itu, terdapat 3.004 orang yang mendapatkan Remisi Umum I saat HUT Ke-77 RI.

Pengurangan masa tahanan 1 bulan sebanyak 494 orang, 2 bulan sebanyak 595 orang, 3 bulan sebanyak 1.186 orang, 4 bulan sebanyak 435 orang, 5 bulan sebanyak 220 orang, dan 6 bulan sebanyak 74 orang dengan total keseluruhan 3.004 orang.

“Sedangkan remisi umum II atau langsung bebas dengan total sebanyak 70 orang. Rinciannya 1 bulan sebanyak 15 orang, 2 bulan sebanyak 4 orang, 3 bulan sebanyak 9 orang, 4 bulan sebanyak 18 orang, 5 bulan sebanyak 22 orang, dan 6 bulan sebanyak 2 orang,” papar Hendra.

Lebih khusus bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ketengah keluarga.

Baca juga: HUT ke 77 RI, 735 WBP Lapas Kelas IIB Sampit Mendapat Remisi, 5 Diantaranya Langsung Bebas

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved