Berita Kotim
HUT Ke-77 RI, 735 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sampit Diusulkan Dapat Remisi
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit mengusulkan 735 warga binaan mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-77 RI
Penulis: Devita Maulina | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Sudah menjadi rutin peringatan HUT Ke-77 RI, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengusulkan potongan masa tahan atau remisi bagi 735 warga binaan permasyarakatan (WBP).
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto, menyebutkan usulan ini telah disampaikan ke Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dan sedang diproses.
“735 WBP yang kami usulkan ini sudah memenuhi syarat, salah satunya aktif dalam mengikuti program pembinaan dan berperilaku baik,” ungkapnya, Senin (15/8/2022).
Ia menjelaskan, tidak semua WBP bisa mendapatkan remisi. Karena, untuk mendapat remisi harus melalui penilaian yang disebut metode Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Baca juga: 13 Anak Mendapatkan Remisi dari LPKA Palangkaraya Pada Peringatan Hari Anak Nasional 2022
Baca juga: Hari Raya Idul Fitri 2022, Sebanyak 454 WBP Lapas Palangkaraya Dapat Remisi dan 2 Langsung Bebas
Meliputi, persyaratan perhitungan masa pidana, keaktifan mengikuti program pembinaan dan perkembangan perilaku baik yang dibuktikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melanggar tata tertib Lapas.
Dari sekitar 800 WBP yang dibina di Lapas Kelas IIB Sampit sebanyak 735 WBP dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan sisanya tidak.
Berdasarkan penilaian itu pula masa remisi yang diterima pun berbeda-beda, yakni 157 WPB diusulkan mendapat remisi 1 bulan, 97 WBP remisi 2 bulan, 351 WPB remisi 3 bulan, 94 WPB remisi 4 bulan, dan 36 WBP remisi 5 bulan.
“Dari sekian banyak yang diusulkan itu paling banyak adalah perkara narkoba. Karena selama ini penghuni Lapas Sampit Kelas IIB memang kebanyakan tersangkut perkara narkoba,” lanjutnya.
Baca juga: 3 Napi Narkotika di Lapas Nunukan Beragama Hindu Mendapatkan Remisi di Hari Raya Nyepi 2022
Baca juga: HUT Kemerdekaan RI, 151 Warga Binaan Rutan Kualakapuas Dapat Remisi
Ia melanjutkan, pengumuman hasil usulan remisi ini rencananya akan disampaikan tepat pada peringatan HUT Ke-77 RI, Rabu 17 Agustus 2022. Disela-sela pelaksanaan upacara HUT RI.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk reward atau penghargaan bagi WBP yang telah berperilaku baik selama menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Sampit. Agung berharap remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh WPB agar lebih aktif dan menjaga perilaku yang baik. (*)