Berita Kotim

Dugaan Pungli dan Narkoba di Lapas Kelas II B Sampit, ini Penjelasan Kadivpas Kalteng

Kalapas dan KPLP dibebastugaskan sementara karena berita viral dugaan penggunaan narkoba dan pungutan liar di Lapas Kelas IIB Sampit.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Nia Kurniawan
Istimewa / Tri Saptono
Kadivpas Kemenkumham Kalteng, Tri Saptono, Kalapas dan KPLP dibebastugaskan sementara karena berita viral dugaan penggunaan narkoba dan pungutan liar di Lapas Kelas IIB Sampit. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kalapas Kelas II B Sampit Meldy Putera dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Tamrin Simamora dibebebastugaskan sementara.

Informasi tersebut bedasarkan surat dari Dirjen Pemasyarakatan Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dengan Nomor PAS-SA.05.02-01 tertanggal 6 Januari 2024.

Surat tersebut juga telah ditandatangani secara elektronik oleh Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ambeg Paramarta.

Berdasarkan surat tersebut, Kalapas dan KPLP dibebastugaskan sementara karena berita viral dugaan penggunaan narkoba dan pungutan liar di Lapas Kelas IIB Sampit.

Baca juga: VIRAL Video Pernyataan Staf Lapas Sampit Muh Faizal Terkait Dugaan Pungli dan Pemindahan Narapidana

Saat dikonfirmasi Tribunkalteng.com, Kadivpas Kalteng, Tri Saptono membenarkan isi surat tersebut.

"Iya betul," jawabnya singkat, saat dikonfirmasi via aplikasi pesan daring, Selasa (7/1/2025).

Keputusan untuk membebastugaskan Kalapas dan KPLP tersebut diambil guna memudahkan tim Inspektorat melakukan pemeriksaan.

Keduanya dibebastugaskan sementara dan ditempatkan di Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Kalteng.

Meski membenarkan informasi dari surat itu, Saptono masih belum mengetahui sampai kapan dua pegawai Dirjen Pemasyarakatan tersebut dibebastugaskan.

"Kami masih menunggu perintah dan arahan pusat," kata Saptono.

Tim Pemeriksa juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Lapas Kelas II Sampit pada Selasa (7/1/2025).

“Tim Pemeriksa sudah datang kemarin dan pemeriksaan dilakukan hingga selesai selama 10 jam,” kata Kalapas Sampit, Meldy Putera,

Meldy menyebut, tim pemeriksa ini beranggotakan delapan orang yang dipimpin oleh Kadivpas Kalteng.

Ia mengatakan, pemeriksaan dilakukan guna mengumpulkan data dan dokumen di antaranya, surat pernyataan mutasi kamar yang menegaskan bahwa kegiatan itu tidak dipungut biaya dan harus berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) Lapas.

“Tak hanya dokumen yang diperiksa tapi juga secara acak warga binaan ditanya apakah ada atau tidak yang dimintai uang ketika mutasi kamar dan sebagainya,” terang Meldy.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved