Hasil Sidang MK Pilkada di Kalteng

Berita Populer Kalteng: Hasil Sidang MK Pilkada Palangkaraya, Barsel-Katingan Ditolak, Barut Lanjut

Berita Populer Kalteng: Hasil Sidang MK Pilkada Palangkaraya, Barsel-Katingan Ditolak, Barut Lanjut

Editor: Haryanto
Tangkapan Layar Youtube MK
PUTUSAN - Ketua MK, Suhartoyo saat menyampaikan putusan perkara PHPU Katingan, Rabu (5/2/2025).  


Baca Selengkapnya

Pembacaan Putusan Sengketa Pilkada Palangka Raya, MK Tolak Permohonan Rojikinor-Vina 

 

PUTUSAN SIDANG - Ketua MK Sutoyo saat membacakan putusan dismisal sengketa Pilakda Kota Palangka Raya, Rabu (5/2/2025). MK menolak permohonan yang diajuka Rojikin-Vina
PUTUSAN SIDANG - Ketua MK Sutoyo saat membacakan putusan dismisal sengketa Pilakda Kota Palangka Raya, Rabu (5/2/2025). MK menolak permohonan yang diajuka Rojikin-Vina(Tangkapan Layar YTB MK)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA- Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dismisal sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilkada Palangka Raya, Rabu (5/1/2025). 

Ketua MK Sutoyo menyatakan, Permohonan yang diajukan paslon nomor urut 1 pada Pilwalkot Palangka Raya 2024, Rojikinor-Vina Panduwinata tidak dapat diterima. 

Suhartoyo menyebut, perkara nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan. 

"Tidak dapat diterima, demikian putusan yang dirumuskan dalam rapat hakim oleh 9 hakim konstitusi," ujarnya. 

Baca juga: Gugatan Sengketa Pilkada Kotim Ditolak Mahkamah Konstitusi, Sekretaris DPC PDIP Beri Tanggapan


Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Penarikan Permohonan Willy-Habib PHPU, Ini Pesan Kuasa Hukum Agustiar-Edy

 

KUASA HUKUM - Bias Layar, selalu Kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo menyatakan bahwa tugasnya telah selesai. Bias Layar saat di Gedung MK, Jakarta beberapa waktu yang lalu.
KUASA HUKUM - Bias Layar, selalu Kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo menyatakan bahwa tugasnya telah selesai. Bias Layar saat di Gedung MK, Jakarta beberapa waktu yang lalu.(Dok Pribadi untuk Tribunkalteng.com)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Nomor Urut 1 Willy Midel Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya menarik Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kalteng. 

Atas penarikan tersebut, MK menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan tersebut.

Keputusan ini mengakhiri proses hukum terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur Kalteng.
 
Sidang pembacaan putusan PHPU Gubernur Kalteng digelar di Jakarta pada Selasa, (4/2/2025). 

Dalam sidang tersebut, MK secara resmi menyatakan menerima penarikan gugatan dari pasangan Willy M Yoseph dan Habib Ismail.

Bias Layar, selalu Kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo menyatakan bahwa tugasnya telah selesai. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved