Hasil Sidang MK Pilkada di Kalteng

Jadwal Sidang MK Lanjutan Sengketa Hasil Pilkada Lamandau dan Barito Utara, Cek Agendanya

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menetapkan jadwal sidang lanjutan perkara PHPUKada, termasuk dua permohonan dari daerah Kalimantan Tengah (Kalteng)

Editor: Haryanto
Tangkapan Layar Youtube MK
LANJUT PEMBUKTIAN - Foto dokumen, Hakim MK Saldi Isra saat menyampaikan perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian termasuk PHPU Bupati Barito Utara, Rabu (5/2/2025) lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menetapkan jadwal sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPUKada), termasuk dua permohonan dari daerah Kalimantan Tengah (Kalteng)

Daerah yang lanjut ke sidang pembuktian yakni Pilkada Lamandau dengan nomor perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

Lalu, ada Pilkada Barito Utara dengan nomor perkara 28/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

Kepastian keduanya setelah putusan dismissal, pada Selasa dan Rabu (4-5/2/2025) lalu. 

Baca juga: Berita Populer Kalteng: Hasil Sidang MK Pilkada Kapuas, Kotim dan Mura Ditolak, Lamandau Lanjut

Baca juga: Berita Populer Kalteng: Hasil Sidang MK Pilkada Palangkaraya, Barsel-Katingan Ditolak, Barut Lanjut

Melansir laman resmi mkri.id, jadwal sidang MK lanjutan untuk kedua perkara akan berlangsung di hari yang sama, Jumat (14/02/2025).

Sidang dengan perkara Pilkada Lamandau dijawalkan akan berlangsung lebih cepat pukul 08.00 WIB.

Sedangkan, perkara Pilkada Barito Utara akan digelar mulai pukul 13.30 WIB.

Namun, kedua sidang memilki agenda serupa pada tahap pemeriksaan untuk mendengarkan keterangan saksi/ahli, pemeriksaan dan pengesahan alat bukti tambahan.

Sebagai informasi, gugatan ke MK bernomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau, Hendra-Budiman sebagai pihak pemohon. 

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (13/1/2025), pasangan calon (Paslon) Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau Nomor Urut 1 Hendra Lesmana-Budiman mendalilkan adanya intimidasi dan ancaman oleh tim sukses (timses) Pasangan Calon Nomor Urut 2 Aditya Putra dan Abdul Hamid pada saat pemungutan suara. 

Pemohon mengaku tindakan-tindakan ancaman maupun intimidasi tersebut telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lamandau, tetapi Bawaslu tidak menindaklanjuti bahkan menolak laporan tersebut. 

Selain itu, pemohon juga menuding pasangan Rizky-Hamid menggunakan politik uang. 

Kemudian, pada sidang dengan agenda jawaban termohon, pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Aditya Putra dan Abdul Hamid selaku Pihak Terkait membantah dalil Paslon Nomor Urut 1 Hendra-Budiman mengenai dugaan pelanggaran money politic atau politik uang. 

Paslon 2 justru menyerang balik Paslon 1 karena Hendra Lesmana merupakan petahana Bupati Lamandau periode 2018-20234 yang mempunyai kekuasaan untuk melakukan politik uang tersebut dengan memanfaatkan program dari pemerintah daerah. 

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau selaku Termohon menyatakan semua dalil yang disampaikan Pemohon tidak terbukti dan tidak berimplikasi pada pemungutan suara ulang sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved