Hasil Sidang MK Pilkada di Kalteng

Berita Populer Kalteng: Hasil Sidang MK Pilkada Kapuas, Kotim dan Mura Ditolak, Lamandau Lanjut

Berita Populer Kalteng: Hasil Sidang MK Pilkada Kapuas, Kotim dan Mura Ditolak, Lamandau Lanjut

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
Tangkapan Layar Youtube MK
SIDANG MK - Ketua MK, Suhartoyo, saat pembacakan putusan yang menyatakan menolak gugatan sengketa Pilkada Kapuas, Selasa (4/1/2025).  

 

WAWANCARA - Asisten Ekbang Setda Kalteng, Sri Widanarni mengaku Pemprov belum mengetahui terkait dugaan bawang merah ilegal dari Thailand yang beredar di Kalteng, Selasa (4/2/2025).
WAWANCARA - Asisten Ekbang Setda Kalteng, Sri Widanarni mengaku Pemprov belum mengetahui terkait dugaan bawang merah ilegal dari Thailand yang beredar di Kalteng, Selasa (4/2/2025).(Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalteng belum mengetahui soal dugaan bawang merah ilegal yang masuk dari Thailand.  Hal itu disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Sri Windanarni. 

"Saya juga baru mendengar tentang informasi itu," kata Sri di sela-sela rapat koordinasi pengendalian inflasi di Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (4/2/2025). 

Meski begitu, Sri menegaskan, Pemprov Kalteng akan membahas solusi jika bawang merah asal Thailand benar-benar beredar di Bumi Tambun Bungai. 

Beredarnya bawang merah ilegal dari Thailand itu berpotensi membuat harga bahan pokok tidak stabil. Untuk itu, Pemprov Kalteng, kata Sri, akan berupaya mencari informasi lebih lanjut terkait informasi tersebut. 

"Kami akan memastikan masyarakat bisa mendapatkan bahan pokok dengan mudah, tentunya dengan harga murah. Tapi sampai saat ini belum ada dibahas soal informasi itu (bawang merah)," ucap Sri. 


Baca Selengkapnya

Cegah Praktik Pungli, Pemprov Kalteng Tingkatkan Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah

 

PERIZINAN - Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kalteng Sri Widanarni saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman penyelenggaraan perizinan di daerah secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah, Lt II Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (4/2/20205). Penandatanganan nota kesepahaman diharapkan menjadi upaya mencegah praktik pungli di Kalteng.
PERIZINAN - Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kalteng Sri Widanarni saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman penyelenggaraan perizinan di daerah secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah, Lt II Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (4/2/20205). Penandatanganan nota kesepahaman diharapkan menjadi upaya mencegah praktik pungli di Kalteng.(Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Sebagai upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang penyelenggaraan perizinan di daerah, Jaksa Agung Republik Indonesia melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dengan sejumlah lembaga, termasuk Pemprov Kalteng. 

Penandatanganan nota kesepahaman ini juga diikuti Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS). 

Dalam sambutannya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin menegaskan, perizinan merupakan instrumen vital dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

“Perizinan bukan hanya soal memberikan kepastian hukum dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam meminimalisir praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujarnya. 

Pada praktiknya, kata Burhanuddin, penyelenggaraan perizinan di tingkat daerah masih dihadapkan pada berbagai permasalahan, seperti tumpang tindih peraturan dan proses yang berbelit. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved