Hasil Sidang MK Pilkada di Kalteng

Berita Populer Kalteng: Hasil Sidang MK Pilkada Kapuas, Kotim dan Mura Ditolak, Lamandau Lanjut

Berita Populer Kalteng: Hasil Sidang MK Pilkada Kapuas, Kotim dan Mura Ditolak, Lamandau Lanjut

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
Tangkapan Layar Youtube MK
SIDANG MK - Ketua MK, Suhartoyo, saat pembacakan putusan yang menyatakan menolak gugatan sengketa Pilkada Kapuas, Selasa (4/1/2025).  


Baca Selengkapnya

Pembacaan Putusan Sengketa Pilkada Murung Raya, Hakim Nyatakan Permohonan Pemohon Tidak Jelas

 

SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI - Foto ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Selasa (4/2/2025). Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pilkada di Murung Raya, Selasa (4/1/2025).  Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo.
SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI - Foto ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Selasa (4/2/2025). Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pilkada di Murung Raya, Selasa (4/1/2025).  Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo.(Tribunnews.com/Gita Irawan)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pilkada di Murung Raya, Selasa (4/1/2025). 

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Mahkamah menyatakan sengketa Pilkada Murung Raya dengan nomor perkara 01/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak jelas atau kabur (obscuur libel). 

"Mahkamah berpendapat permohonan pemohon dalam perkara nomor 01/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan," ujar Suhartoyo. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Sengketa Pilkada Lamandau Kalteng, Hakim MK Sebut Lanjut ke Pembuktian


Baca Selengkapnya

Hasil Sidang MK Pilkada Kotim Kalteng, Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Sanidin-Siyono

 

DEBAT PUBLIK - Foto dokumen tiga pasangan calon dalam acara debat publik 2024 Pilkada Kotim, Sabtu (26/10/2024) malam. Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Selasa (4/2/2025) malam.
DEBAT PUBLIK - Foto dokumen tiga pasangan calon dalam acara debat publik 2024 Pilkada Kotim, Sabtu (26/10/2024) malam. Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Selasa (4/2/2025) malam.(TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN)

 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Selasa (4/2/2025) malam.

Putusan dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo yang menyatakan sengketa Pilkada Kotim dengan nomor 166/PHPU.BUP-XII/2025, permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Berdasarkan amar putusan mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tuturnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Sengketa Pilkada Lamandau Kalteng, Hakim MK Sebut Lanjut ke Pembuktian

Baca juga: Pembacaan Putusan Sengketa Pilkada Murung Raya, Hakim Nyatakan Permohonan Pemohon Tidak Jelas


Baca Selengkapnya

Hasil Sidang MK Pilkada Kapuas, Hakim Tolak Gugatan Erlin-Yadi

 

SIDANG MK - Ketua MK, Suhartoyo, saat pembacakan putusan yang menyatakan menolak gugatan sengketa Pilkada Kapuas, Selasa (4/1/2025). 
SIDANG MK - Ketua MK, Suhartoyo, saat pembacakan putusan yang menyatakan menolak gugatan sengketa Pilkada Kapuas, Selasa (4/1/2025). (Tangkapan Layar Youtube MK)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved