Hasil Sidang MK Pilkada di Kalteng

Pembacaan Putusan Sengketa Pilkada Murung Raya, Hakim Nyatakan Permohonan Pemohon Tidak Jelas

MK membacakan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pilkada di Murung Raya, Selasa (4/1/2025). 

Tayang:
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
Tribunnews.com/Gita Irawan
SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI - Foto ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Selasa (4/2/2025). Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pilkada di Murung Raya, Selasa (4/1/2025).  Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pilkada di Murung Raya, Selasa (4/1/2025). 

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Mahkamah menyatakan sengketa Pilkada Murung Raya dengan nomor perkara 01/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak jelas atau kabur (obscuur libel). 

"Mahkamah berpendapat permohonan pemohon dalam perkara nomor 01/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan," ujar Suhartoyo. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Sengketa Pilkada Lamandau Kalteng, Hakim MK Sebut Lanjut ke Pembuktian

Oleh karena itu, lanjut Suhartoyo, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan tersebut adalah tidak jelas atau obscuur libel. 

"Dengan demikin pernyataan dari termohon yang menyatakan permohonan pemohon adalah kabur atau obscuur adalah beralasan menurut hukum," tegasnya. 

Untuk diketahui, sengketa Pilkada Murung Raya ini diajukan oleh paslon nomor urut 2 Nuryakin-Doni selaku Pemohon. 

Dalam persidangan sebelumnya, Senin (13/1/2025), Rivaldi selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut KPU Kabupaten Murung Raya (Termohon), yakni Paslon Nomor Urut 01 Heriyus Midel Yoseph-Rahmanto Muhidin memperoleh 31.459 suara, sedangkan Pemohon mendapatkan 31.141 suara. 

Sementara menurut Pemohon, perolehan suara yang benar adalah untuk Paslon Nomor Urut 01 mendapatkan 31.208 suara dan Pemohon meraih 31.392 suara. 

Menurut Pemohon, adanya perbedaan angka tersebut lantaran terdapat kecurangan yang dilakukan tim sukses Paslon 01 dan pembiaran yang dilakukan oleh Termohon. 

Kemudian, pada sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, Rabu (22/1/2025), Ridhotul Hairi selaku kuasa hukum Termohon, menyebutkan dalil mengenai perlunya dilaksanakan pemungutan suara ulang pada 20 TPS merupakan dalil tidak jelas.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved