Hasil Sidang MK Pilkada di Kalteng

PHPU Lamandau Lanjut Pembuktian, Kubu Rizky-Hamid Siap Bertarung Sampai Akhir

Penat politik sebut PHPU sengketa Lamandau berlanjut ke pembuktian akan seru Paslon 2, Rizky Aditya Putra selaku pihak Terkait menegaskan kesiapan

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tangkapan Layar Youtube MK
SIDANG MK - Satu di antara majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief menyatakan, sengketa Pilkada Lamandau dengan perkara nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 lanjut ke pembuktian, Selasa (4/2/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Kontitusi (MK), menilai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Bupati Lamandau perlu dilanjutkan ke pembuktian. 

Hal itu terungkap berdasarkan pernyataan satu di antara majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat di ruang sidang MK, Selasa (4/2/2025). 

Arief Hidayat menyebut, ada 7 perkara yang belum diputus atau ditetapkan termasuk sengketa Pilkada Lamandau dengan perkara nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

Menanggapi keputusan MK itu, Cabup Lamandau nomor urut 2, Rizky Aditya Putra selaku pihak Terkait menegaskan siap bertarung sampai akhir. 

"Kami siap bertarung sampai akhir, persiapan sudah dilakukan semua," kata Rizky saat dihubungi Tribunkalteng.com, Kamis (6/2/2025). 

Senada dengan Rizky, kuasa hukum pihak Terkait, Jeffriko Seran, juga mengatakan siap bertarung sampai akhir. 

"Kita akan membuktikan apa dalil-dalil yang disampaikan Pemohon itu semua tidak benar," ucapnya. 

Jeffriko mengungkapkan, pihaknya juga siap menghadapi pemeriksaan saksi. 

"Yang jelas kami akan berjuang mati-matian untuk mempertahankan suara rakyat yang sudah dititipkan kepada paslon Bupati Lamandau terpilih Rizky Aiditya Putra dan Abdul Hamid," tegasnya. 

Sebagai informasi, sengketa Pilkada Lamandau ini diajukan oleh paslon nomor urut 1 Hendra Lesmana dan Budiman selaku Pemohon. 

Baca juga: Berita Populer Kalteng: Hasil Sidang MK Pilkada Palangkaraya, Barsel-Katingan Ditolak, Barut Lanjut

Baca juga: Gugatan Nuryakin-Doni Ditolak MK, KPU Murung Raya Segera Serahkan SK Calon Terpilih

Hendra-Budiman mendalilkan adanya intimidasi dan ancaman oleh tim sukses (timses) paslon Rizky-Hamid. 

Pemohon juga mengaku tindakan-tindakan ancaman maupun intimidasi tersebut telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lamandau, tetapi Bawaslu tidak menindaklanjuti bahkan menolak laporan tersebut. 

Hal itu disampaikan Pemohon saat sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (13/1/2025). 

Kemudian, ketika sidang selanjutnya dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon yang berlangsung pada Jumat (24/1/2025), Rizky-Hamid menyerang balik Hendra Lesmana. 

Pihak terkait menilai, Pemohon yang merupakan petahana Bupati Lamandau periode 2018-2024, memiliki kekuasaan untuk melakukan politik uang dengan memanfaatkan program dari pemerintah daerah. 

Selanjutnya, baik Pemohon, Termohon maupun pihak Terkait bakal melanjutkan sidang pembuktian untuk membuktikan dalilnya masing-masing pada 14 Februari 2025 mendatang.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved