Hasil Sidang MK Pilkada di Kalteng

Gugatan Nuryakin-Doni Ditolak MK, KPU Murung Raya Segera Serahkan SK Calon Terpilih

MK menyatakan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Bupati Murung Raya 2024 penggugat Nuryakin-Doni tidak dapat diterima

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunnews.com/Gita Irawan
SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI - Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan ketetapan dan putusan dismissal terhadap puluhan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Selasa (4/2/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan atas sengketa Pilkada Murung Raya pada Selasa (4/2/2025). KPU Murung Raya segera menyerahkan SK calon terpilih kepada DPRD Kabupaten. 

Gugatan hasil Pilkada Murung Raya ini disampaikan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 02 Nuryakin dan Doni. 

MK menyatakan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Bupati Murung Raya 2024 tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo. 

Suhartoyo menyebut, permohonan perkara Pilbup Murung Raya ini, tidak memenuhi syarat formil permohonan.  

Oleh karena itu, lanjutnya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo saat membacakan amar putusan. 

Menanggapi putusan MK tersebut, Ketua KPU Murung Raya, Okto Dinata mengungkapkan, pihaknya menghormati dan siap menindaklanjuti apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah. 

Baca juga: Link Live Streaming Sidang MK Putusan Hasil Pilkada Palangka Raya, Barut, Barsel dan Katingan

Baca juga: Pembacaan Putusan Sengketa Pilkada Murung Raya, Hakim Nyatakan Permohonan Pemohon Tidak Jelas

Dalam waktu dekat KPU Murung Raya juga akan melaksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih yakni Paslon nomor urut 01 Heriyus Midel Yoseph-Rahmanto Muhidin. 

"Dan kami juga segera menyerahkan SK calon terpilih kepada DPRD Murung Raya," ujarnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved