Hasil Sidang MK Pilkada di Kalteng

Berita Populer Kalteng: Hasil Sidang MK Pilkada Palangkaraya, Barsel-Katingan Ditolak, Barut Lanjut

Berita Populer Kalteng: Hasil Sidang MK Pilkada Palangkaraya, Barsel-Katingan Ditolak, Barut Lanjut

Editor: Haryanto
Tangkapan Layar Youtube MK
PUTUSAN - Ketua MK, Suhartoyo saat menyampaikan putusan perkara PHPU Katingan, Rabu (5/2/2025).  

 

SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI - Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan ketetapan dan putusan dismissal terhadap puluhan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Selasa (4/2/2025).
SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI - Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan ketetapan dan putusan dismissal terhadap puluhan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Selasa (4/2/2025).(Tribunnews.com/Gita Irawan)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan atas sengketa Pilkada Murung Raya pada Selasa (4/2/2025). KPU Murung Raya segera menyerahkan SK calon terpilih kepada DPRD Kabupaten. 

Gugatan hasil Pilkada Murung Raya ini disampaikan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 02 Nuryakin dan Doni. 

MK menyatakan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Bupati Murung Raya 2024 tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo. 

Suhartoyo menyebut, permohonan perkara Pilbup Murung Raya ini, tidak memenuhi syarat formil permohonan.  

Oleh karena itu, lanjutnya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 


Baca Selengkapnya

Lanjut Pembuktian, Sidang PHPU Pilkada 2024 Lamandau Diprediksi Berjalan Seru

 

PHPU LAMANDAU - Praktisi Hukum di Kalteng, Ari Yunus Hendrawan memprediksi sidang PHPU Lamandau balal berjalan seru.
PHPU LAMANDAU - Praktisi Hukum di Kalteng, Ari Yunus Hendrawan memprediksi sidang PHPU Lamandau balal berjalan seru.(DOKUMEN PRIBADI UNTUK TRIBUNKALTENG.COM)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilkada Lamandau 2024 dilanjutkan ke pembuktian. Sidang selanjutnya diprediksi bakal berjalan seru. 

Hakim MK Arief Hidayat menyebut, ada 7 perkara yang belum diputus atau ditetapkan termasuk sengketa Pilkada Lamandau dengan perkara nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

"Untuk itu persidangan lanjutannya akan dilanjutkan pada 7 sampai 17 Februari 2025. Masing-masing akan diagendakan dan dijadwalkan kapan secara resmi dipanggil paniteraan Mahkamah Konstitusi," kata Arief Hidayat, di ruang sidang MK, Selasa (4/2/2025). 

Sebagai informasi, gugatan nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Lamandau nomor urut 1, Hendra Lesmana-Budiman sebagai pihak Pemohon. 

Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau selaku Termohon, perolehan suara Paslon 1 Hendra Lesmana-Budiman adalah 27.640 suara dan Paslon 2 Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid ialah 28.755 suara. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved