Hasil Sidang MK Pilkada di Kalteng

Pembacaan Putusan Sengketa Pilkada Palangka Raya, MK Tolak Permohonan Rojikinor-Vina 

Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan dismisal sidang perselisihan hasil pada Pilwalkot Palangkaraya 2024, majelis hakim menolag gugatan Rojikin-Vina

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tangkapan Layar YTB MK
PUTUSAN SIDANG - Ketua MK Sutoyo saat membacakan putusan dismisal sengketa Pilakda Kota Palangka Raya, Rabu (5/2/2025). MK menolak permohonan yang diajuka Rojikin-Vina 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA- Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dismisal sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilkada Palangka Raya, Rabu (5/1/2025). 

Ketua MK Sutoyo menyatakan, Permohonan yang diajukan paslon nomor urut 1 pada Pilwalkot Palangka Raya 2024, Rojikinor-Vina Panduwinata tidak dapat diterima. 

Suhartoyo menyebut, perkara nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan. 

"Tidak dapat diterima, demikian putusan yang dirumuskan dalam rapat hakim oleh 9 hakim konstitusi," ujarnya. 

Baca juga: Gugatan Sengketa Pilkada Kotim Ditolak Mahkamah Konstitusi, Sekretaris DPC PDIP Beri Tanggapan

Baca juga: Hasil Sidang MK Pilkada Kapuas, Hakim Tolak Gugatan Erlin-Yadi

Baca juga: BREAKING NEWS - Sengketa Pilkada Lamandau Kalteng, Hakim MK Sebut Lanjut ke Pembuktian

Sebelumnya, pada persidangan yang digelar Senin (13/1/2025), paslon nomor urut 1, Rojikinnor-Vina Panduwinata selaku Pemohon, meminta agar paslon nomor urut 2 Fairid Naparin-Achmad Zaini didiskualifikasi. 

Menurut Pemohon, pasangan Fairid-Zaini melakukan kecurangan. 

Kemudian, seluruh dalil Permohonan dalam Perkara Nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut dibantah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya selaku Termohon.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved