Hasil Sidang MK Pilkada di Kalteng

Hasil Sidang MK Pilkada Kapuas, Hakim Tolak Gugatan Erlin-Yadi

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilakda Kabupaten Kapuas. 

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
Tangkapan Layar Youtube MK
SIDANG MK - Ketua MK, Suhartoyo, saat pembacakan putusan yang menyatakan menolak gugatan sengketa Pilkada Kapuas, Selasa (4/1/2025).  

TRIBUNKALTENG.COM - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilakda Kabupaten Kapuas. 

Putusan itu sesuai dengan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Selasa (4/1/2025) malam. 

"Dalam pokok permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo. 

Baca juga: Hasil Sidang MK Pilkada Kotim Kalteng, Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Sanidin-Siyono

Baca juga: Pembacaan Putusan Sengketa Pilkada Murung Raya, Hakim Nyatakan Permohonan Pemohon Tidak Jelas

Baca juga: BREAKING NEWS - Sengketa Pilkada Lamandau Kalteng, Hakim MK Sebut Lanjut ke Pembuktian

Perkara dengan nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan nomor urut 4 Erlin Hardi-Alberkat Yadi selaku Pemohon. 

Menurut Pemohon melalui kuasa hukumnya, terdapat perbadaan hasil Pilkada Kapuas antara versi KPU dan Pemohon. 

Adanya perbedaan perolehan suara tersebut menurut Pemohon terjadi akibat adanya pelanggaran prinsip-prinsip pemilu yang luber, jurdil, dan demokratis. 

Namun, pada pembacaan putusan sidang sengekta Pilkada Kapuas tersebut, Hakim MK, Daniel Yusmic menyatakan bahwa terhadap dalil a quo setelah mahkamah mencermati, Pemohon tidak menunjukan bukti-bukti yang menunjukkan kesalahan KPU Kapuas selaku Termohon sehingga paslon nomor urut 1 Wiyatno-Dodo harus didiskualifikasi. 

"Pemohon memang menyebutkan kecamatan tetapi tidak menyebut secara rinci di TPS mana dan desa apa," ungkap Daniel. 

Karena dinilai tidak menjelaskan secara rinci dalil-dalil yang disampaikan, maka MK menyatakan permohonan Pemohon dalam sengketa Pilkada Kapuas tersebut tidak dapat dikabulkan.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved