Hasil Sidang MK Pilkada di Kalteng

Gugatan Sengketa Pilkada Kotim Ditolak Mahkamah Konstitusi, Sekretaris DPC PDIP Beri Tanggapan

Gugatan dari Pemohon yang mana pasangan calon nomor urut 02, Sanidin-Siyono ditolak oleh MK pada sidang sengketa Pilkada Kotim 2024

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
PILKADA KOTIM - Sekretaris DPC PDIP Kotim, Alexsius Eslither (kiri) berfoto bersama Calon Bupati, Halikinnor (tengah) dan Calon Wakil Bupati, Irawati (kanan) saat penyerahan berkas pendaftaran Kepala Daerah beberapa waktu lalu, Rabu (5/2/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kotawaringin Timur selesai di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025).

Hasilnya ialah gugatan dari Pemohon yang mana pasangan calon nomor urut 02, Sanidin-Siyono ditolak oleh MK.

Sementara termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur dan Pihak Terkait ialah paslon nomor urut 01, Halikinnor-Irawati atau kerap disebut Harati.

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPR) PDI Perjuangan Kotawaringin Timur, Alexsius Eslither memberikan tanggapan atas ditolaknya gugatan dari Pemohon.

“Prinsipnya kita menghargai semua putusan hukum yang sudah dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kotim,” ujarnya saat dihubungi Tribunkalteng.com.

Alexsius pun juga menghargai usaha dari pasangan calon Sanidin-Siyono yang sudah berupaya menjalankan demokrasi.

Pemohon melaporkan adanya 4 dugaan pelanggaran, yakni dalil pelanggaran prosedur pemilihan, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), pengerahan Aparatur Daerah, serta dugaan politik uang.

Putusan dibacakan langsung Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo yang menyatakan sengketa Pilkada Kotim dengan nomor 166/PHPU.BUP-XII/2025 menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

“Paslon yang sudah menempuh jalur hukum yang sah dan putusan yang sudah disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi adalah keputusan yang bijaksana,” ujar Sekretaris DPC PDIP Kotim.

Baca juga: BREAKING NEWS - Sengketa Pilkada Lamandau Kalteng, Hakim MK Sebut Lanjut ke Pembuktian

Baca juga: Gugatan Nuryakin-Doni Ditolak MK, KPU Murung Raya Segera Serahkan SK Calon Terpilih

Alexsius pun mengatakan bahwa usai putusan MK, paslon nomor urut 01 Halikinnor-Irawati saat ini sedang menunggu dan bersiap untuk pelantikan.

Pihaknya juga berterima kasih pada Mahkamah Konstitusi sudah memfasilitasi sidang gugatan Pilkada Kotim 2024.

“Artinya saat ini sidang juga berjalan sesuai jadwal, sehingga tahapan Pilkada tidak berlama-lama prosesnya,” tutup Alexsius Eslither.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved