Hasil Sidang MK Pilkada di Kalteng

Lanjut Pembuktian, Sidang PHPU Pilkada 2024 Lamandau Diprediksi Berjalan Seru

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilkada Lamandau 2024 dilanjutkan ke pembuktian berjalan seru

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
DOKUMEN PRIBADI UNTUK TRIBUNKALTENG.COM
PHPU LAMANDAU - Praktisi Hukum di Kalteng, Ari Yunus Hendrawan memprediksi sidang PHPU Lamandau balal berjalan seru. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilkada Lamandau 2024 dilanjutkan ke pembuktian. Sidang selanjutnya diprediksi bakal berjalan seru. 

Hakim MK Arief Hidayat menyebut, ada 7 perkara yang belum diputus atau ditetapkan termasuk sengketa Pilkada Lamandau dengan perkara nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

"Untuk itu persidangan lanjutannya akan dilanjutkan pada 7 sampai 17 Februari 2025. Masing-masing akan diagendakan dan dijadwalkan kapan secara resmi dipanggil paniteraan Mahkamah Konstitusi," kata Arief Hidayat, di ruang sidang MK, Selasa (4/2/2025). 

Sebagai informasi, gugatan nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Lamandau nomor urut 1, Hendra Lesmana-Budiman sebagai pihak Pemohon. 

Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau selaku Termohon, perolehan suara Paslon 1 Hendra Lesmana-Budiman adalah 27.640 suara dan Paslon 2 Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid ialah 28.755 suara. 

Menurut Pemohon, selisih perolehan suara tersebut akibat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Termohon yang signifikan mempengaruhi keterpilihan pasangan calon. 

Pemohon mendalilkan terdapat kekeliruan dalam perhitungan di mana surat suara yang masuk, untuk Pemohon dan Paslon 2 tidak cocok dengan fisik surat suara, yang dihitung sehingga surat suara tidak sah dikurangi satu dan tidak dimasukkan dalam berita acara. 

Pemohon dalam permohonannya menganggap terdapat perselisihan yang mempengaruhi hasil Pilkada Lamandau secara signifikan di sejumlah TPS. 

Kemudian, dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lamandau Nomor 812 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024. Ada 25 TPS yang disebutkan oleh Pemohon. 

Selain itu, dalam petitumnya, Pemohon juga memohon MK untuk memerintahkan KPU Kabupaten Lamandau untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 25 TPS tersebut. 

Berdasarkan dalil-dalil yang diajukan Pemohon, MK memutuskan Sidang PHPU berlanjut ke tahap pembuktian. 

Menanggapi sidang PHPU Lamandau yang lanjut ke pembuktian, praktisi hukum di Kalteng, Dr Ari Yunus Hendrawan menerangkan, kemungkinan yang bakal terjadi yakni PSU atau hasil pada TPS yang disebutkan Pemohon dibatalkan dan memenangkan Pemohon. Atau permohonan ditolak 

"Tetapi prediksi saya tidak PSU, hanya membatalkan hasil suara di beberapa TPS," kata Ari. 

Meski sidang berlanjut ke pembuktian, Ari menyoroti pihak Pemohon dalam permohonannya yang tidak menyampaikan hasil perolehan suara versi Pemohon sesuai dengan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Hukum Acara MK Pasal 8 Ayat 4 yang berbunyi “4. Alasan-alasan Permohonan (posita), antara lain memuat alasan-alasan Permohonan (posita), antara lain memuat penjelasan mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang penjelasan mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon". 

Selain itu, Ari juga menyoroti petitum yang diajukan Pemohon yang meminta untuk membatalkan hasil TPS yang disebutkan dan memerintahkan KPU melakukan PSU. Karena dua hal ini berbeda, seharusnya ada tambahan kata 'atau' karena tidak mungkin keduanya dikabulkan. 

Baca juga: Gugatan Nuryakin-Doni Ditolak MK, KPU Murung Raya Segera Serahkan SK Calon Terpilih

Baca juga: Pembacaan Putusan Sengketa Pilkada Murung Raya, Hakim Nyatakan Permohonan Pemohon Tidak Jelas

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved