Polisi Tembak Sopir Ekspedisi

Saksi Haryono Jadi Tersangka Kasus Brigadir AK Tembak Warga Sipil, Ini Penjelasan Polda Kalteng

Polda Kalteng akhirnya menyampaikan alasan Haryono menjadi tersangka dalam kasus penembakan warga sipil oleh Brigadir AK atau Anton Kurniawan. 

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munjai saat memberikan keterangan soal keterlibatan saksi kunco Haryono dalam aksi brutal polisi tembak warga, Rabu (18/12/2024). 

Setelah berdiskusi dengan istrinya, H akhirnya mantap untuk melaporkan kejadian tersebut ke Jatanras Polresta Palangka Raya bersama Yuliani pada Selasa (10/12/2024). 

Selanjutnya, H diperiksa sebagai saksi, sejak saat itu, ia nyaris tak pulang ke rumah. 

Khawatir dengan kondisi suaminya, Yuliani kemudian menggandeng pengacara untuk H. 

Pada Senin (16/12/2024), Yuliani menjenguk H bersama kuasa hukumnya. 

Bukannya melepas rindu, Yuliani justru dibuat lebih terpukul. 

Ia mengira suaminya itu masih sebagai saksi, ternyata telah resmi ditetapkan sebagai tersangka tanpa kejelasan motif dan kronologi. 

"Suamiku korban, suamiku cuma jual jasa, dia hanya seorang supir," kata dia kepada awak media di Mapolda Kalteng, Senin (16/12/2024). 

Tangis Yuliani pun pecah, seakan tak percaya amplop coklat yang digenggamnya berisi surat penetapan tersangka suaminya. 

Niat Yuliani dan H memang baik, ingin mengungkap kejahatan yang diduga dilakukan Brigadir AK hingga menyebabkan BA tewas. 

Sayangnya, niat baik itu berujung penetapan H sebagai tersangka. 

"Suamiku diminta mengantarkan, karena memang itu kerjaannya. Dan masalah ini, aku terpukul, niat kami melapor ingin membuka kebenaran," ujarnya. 

Kuasa hukum H, Parlin B Hutabarat mengatakan, pihaknya baru mengetahui bahwa H menjadi tersangka. 

Menurut Parlin, kliennya itu adalah korban dan seharunsya menjadi justice collaborator atau orang yang bisa membuat kasus ini menjadi terang. 

Berdasarkan cerita dari Yuliani, Parlin menyebut, kliennya H mendengar korban ditembak dua kali di kepala. 

Parlin menyebut, dalam posisi tersebut, H ketakutan, karena ada penggunaan senjata api. Kalaupun H memberontak, kata dia, kemungkinan kliennya juga akan menjadi korban. 

"Di bawah tekanan, keadaan yang membuat dia tertekan, karena oknum anggota polisi membawa senjata api. Itu cerita yang H sampaikan kepada istrinya," tambah Parlin. 

Parlin menjelaskan, Brigadir AK mengajak H untuk keluar pada malam sebelum kejadian atau 26 November 2024. 

Lalu, lanjut Parlin, setelah Brigadir AK dan H berkendara tanpa tujuan pasti. 

AK mengajak H ke arah Katingan. Di jalan, AK meminta H untuk menghampiri BA. 

"Singkat cerita oknum polisi tadi membawa orang masuk dalam mobil, lalu tiba-tiba polisi tersebut melakukan penembakan, di situlah H kaget," kata dia lagi. 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved