Polisi Tembak Sopir Ekspedisi
Saksi Haryono Jadi Tersangka Kasus Brigadir AK Tembak Warga Sipil, Ini Penjelasan Polda Kalteng
Polda Kalteng akhirnya menyampaikan alasan Haryono menjadi tersangka dalam kasus penembakan warga sipil oleh Brigadir AK atau Anton Kurniawan.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya menyampaikan alasan Haryono menjadi tersangka dalam kasus penembakan warga sipil oleh Brigadir AK atau Anton Kurniawan.
Anton merupakan polisi yang berdinas di Polresta Palangka Raya.
Dia dipecat dengan tidak hormat karena menembak Budiman Arisandi, warga Banjarmasin, di Kecamatan Katingan Hilir, Katingan, Rabu (27/12/2024).
Mayat korban kemudian dibuang ke sebuah parit beberapa kilometer dari lokasi kejadian dan baru ditemukan pada Jumat (6/12/2024).
Menurut kepolisian kasus ini adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Haryono, seorang sopir taksi online di Palangka Raya, juga terseret dalam tindakan brutal yang dilakukan Anton.
Baca juga: Niat Melapor ke Polisi untuk Buka Kejahatan Brigadir AK, Suami Yuliani justru Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menyebut, Anton dan Haryono sudah saling mengenal lebih dari satu bulan.
Keterlibatan Haryono dalam kasus penembakan yang dilakukan Anton ini bermula dari pertemuan keduanya di Jalan Tjilik Riwut Km 1 pada Selasa (26/12/2024).
Kemudian, kata Erlan, Haryono yang memindahkan senjata api dari dashboard mobil ke kursi belakang tengah.
Setelah Anton membunuh Budiman Arisandi, Haryono membantu membuang mayat korban di parit kebun sawit.
"Saudara H juga bersama-sama saudara A membersihkan bekas darah di mobil yang mereka kendarai," jelas Erlan.
Erlan menyebut, Haryono juga yang membuang karpet mobil itu ke sebuah sungai yang berada di jalan Katingan-Palangka Raya.
Setelah, lanjutnya, Haryono mengendarai mobil bak terbuka secara beriringan bersama Anton.
Kemudian, Haryono membantu membongkar dan memindahkan muatan yang ada di mobil tersebut. Namun, Erlan tak menjelaskan secara rinci apa saja muatan mobil tersebut.
"Selanjutnya, saudara H membantu saudara A bertemu dengan saksi P untuk membantu mencarikan pikup lainnya untuk mengangkut barang-barang tersebut," ujar Erlan.
Selain itu, Haryono juga yang mengantar mobil ke tempat pencucian mobil di Palangka Raya.
Saat hendak mencuci mobil, Haryono menyampaikan bahwa mobil tersebut bekas menolong korban laka lantas di Kecamatan Jabiren, Pulang Pisau.
Kemudian, Haryono mengganti kulit jok mobil yang terkena darah serta memperbaiki kursi yang rusak akibat terkena proyektil peluru dan menutup lubang proyektil tersebut dengan stiker.
"Itu peran saudara H, yang mana saudara mencari kendaraan untuk mencari barang, dan H yang membersihkan barang bukti," jelas Erlan.
Untuk mencegah Haryono menceritakan aksi sadis tersebut, Anton mengirim uang sebanyak Rp 15 juta hasil penjualan mobil bak terbuka yang dicuri dari Budiman.
Menurut Erlan, selang beberapa hari uang tersebut dikembalikan Haryono sebesar Rp 11,5 juta.
Ketika ditanya kondisi terancam yang dialami Haryono, Erlan menyebut masih dalam pemeriksaan.
"Mohon doanya penyidik sekarang sedang maraton," kata dia.
Polda Kalteng juga belum menjelaskan tentang motif Anton menembak Budiman yang merupakan kurir ekspedisi tersebut hingga dua kali.
Awak media juga menanyakan terkait siapa yang membeli mobil yang dicuri Anton.
Namun, Erlan juga menyebut masih didalami.
Sebelumnya, ketika melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Polda Kalteng diminta untuk menelusuri kemungkinan kasus ini melibatkan narkotika jenis sabu.
Namun, Polda Kalteng masih mendalami dugaan tersebut.
"Masih kita dalami," ujar Erlan.
Istri Haryono: Suamiku hanya Sopir
Syok, sedih, dan tak percaya tergambar dari ekspresi Yuliani (38) setelah mengetahui suaminya H jadi tersangka dalam kasus kematian BA, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang diduga ditembak polisi hingga tewas.
Kasus ini bermula dari temuan mayat pria tanpa identitas di pinggir jalan sekitar kebun sawit, Kecamatan Katingan Hilir, Katingan pada Jumat (6/12/2024).
Saat itu, mayat tersebut belum diketahui identitasnya.

Selang beberapa hari, Polda Kalteng mengungkap identitas BA dan penyebab kematiannya diduga dibunuh oleh anggota Polresta Palangka Raya inisial AK.
Sial bagi H, seorang supir taksi online yang malam itu mengantarkan polisi berpangkat Brigadir tersebut tanpa tujuan yang jelas.
Karena kenal, walau baru satu bulan, H pun setuju mengantarkan AK.
Mayat BA dibuang, mobilnya dicuri.
Menurut kepolisian, kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
H disebut menyaksikan seluruh kejadian tewasnya BA.
Membuatnya jadi saksi kunci dalam kasus polisi bunuh warga sipil ini.
Menurut keterangan Yuliani, istri dari H, suaminya itu seperti orang depresi beberapa hari setelah dibawa AK keluar dari rumah.
Hingga akhirnya, H pun bercerita pada Yuliani tentang kejadian mengerikan yang dialaminya ketika menjadi supir mengantarkan AK.
Yuliani menyebut, suaminya sangat syok dan ketakutan setelah melihat kejadian itu.
Sempat di transfer sejumlah uang oleh AK agar H tak bercerita ke siapapun.
Namun, uang itu dikembalikan oleh H.
Setelah berdiskusi dengan istrinya, H akhirnya mantap untuk melaporkan kejadian tersebut ke Jatanras Polresta Palangka Raya bersama Yuliani pada Selasa (10/12/2024).
Selanjutnya, H diperiksa sebagai saksi, sejak saat itu, ia nyaris tak pulang ke rumah.
Khawatir dengan kondisi suaminya, Yuliani kemudian menggandeng pengacara untuk H.
Pada Senin (16/12/2024), Yuliani menjenguk H bersama kuasa hukumnya.
Bukannya melepas rindu, Yuliani justru dibuat lebih terpukul.
Ia mengira suaminya itu masih sebagai saksi, ternyata telah resmi ditetapkan sebagai tersangka tanpa kejelasan motif dan kronologi.
"Suamiku korban, suamiku cuma jual jasa, dia hanya seorang supir," kata dia kepada awak media di Mapolda Kalteng, Senin (16/12/2024).
Tangis Yuliani pun pecah, seakan tak percaya amplop coklat yang digenggamnya berisi surat penetapan tersangka suaminya.
Niat Yuliani dan H memang baik, ingin mengungkap kejahatan yang diduga dilakukan Brigadir AK hingga menyebabkan BA tewas.
Sayangnya, niat baik itu berujung penetapan H sebagai tersangka.
"Suamiku diminta mengantarkan, karena memang itu kerjaannya. Dan masalah ini, aku terpukul, niat kami melapor ingin membuka kebenaran," ujarnya.
Kuasa hukum H, Parlin B Hutabarat mengatakan, pihaknya baru mengetahui bahwa H menjadi tersangka.
Menurut Parlin, kliennya itu adalah korban dan seharunsya menjadi justice collaborator atau orang yang bisa membuat kasus ini menjadi terang.
Berdasarkan cerita dari Yuliani, Parlin menyebut, kliennya H mendengar korban ditembak dua kali di kepala.
Parlin menyebut, dalam posisi tersebut, H ketakutan, karena ada penggunaan senjata api. Kalaupun H memberontak, kata dia, kemungkinan kliennya juga akan menjadi korban.
"Di bawah tekanan, keadaan yang membuat dia tertekan, karena oknum anggota polisi membawa senjata api. Itu cerita yang H sampaikan kepada istrinya," tambah Parlin.
Parlin menjelaskan, Brigadir AK mengajak H untuk keluar pada malam sebelum kejadian atau 26 November 2024.
Lalu, lanjut Parlin, setelah Brigadir AK dan H berkendara tanpa tujuan pasti.
AK mengajak H ke arah Katingan. Di jalan, AK meminta H untuk menghampiri BA.
"Singkat cerita oknum polisi tadi membawa orang masuk dalam mobil, lalu tiba-tiba polisi tersebut melakukan penembakan, di situlah H kaget," kata dia lagi.
saksi penembakan polisi jadi tersangka
Polisi Tembak Sopir Ekspedisi
Brigadir AK
Polda Kalteng
Kombes Pol Erlan Munaji
Sidang Lanjutan Polisi Kalteng Tembak Warga, Kuasa Hukum Haryono Sebut Kliennya Menerima Intimidasi |
![]() |
---|
LPSK Terima Permohonan Saksi Mahkota Kasus Polisi Tembak Warga di Kalteng Jadi Justice Collaborator |
![]() |
---|
Istri Saksi Mahkota Kasus Polisi Tembak Warga di Katingan, Wawancara Psikologi di Polda Kalteng |
![]() |
---|
Pengacara Saksi Haryono Sebut Kliennya Dipukul Polisi saat Diperiksa, Dugaan Langgar Etik Profesi |
![]() |
---|
Fakta Baru Kuasa Hukum Haryono soal di Bawah Tekanan, Negatif Sabu hingga Sosok Pengirim Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.