Polisi Tembak Sopir Ekspedisi

Saksi Haryono Jadi Tersangka Kasus Brigadir AK Tembak Warga Sipil, Ini Penjelasan Polda Kalteng

Polda Kalteng akhirnya menyampaikan alasan Haryono menjadi tersangka dalam kasus penembakan warga sipil oleh Brigadir AK atau Anton Kurniawan. 

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munjai saat memberikan keterangan soal keterlibatan saksi kunco Haryono dalam aksi brutal polisi tembak warga, Rabu (18/12/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya menyampaikan alasan Haryono menjadi tersangka dalam kasus penembakan warga sipil oleh Brigadir AK atau Anton Kurniawan. 

Anton merupakan polisi yang berdinas di Polresta Palangka Raya. 

Dia dipecat dengan tidak hormat karena menembak Budiman Arisandi, warga Banjarmasin, di Kecamatan Katingan Hilir, Katingan, Rabu (27/12/2024). 

Mayat korban kemudian dibuang ke sebuah parit beberapa kilometer dari lokasi kejadian dan baru ditemukan pada Jumat (6/12/2024). 

Menurut kepolisian kasus ini adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). 

Haryono, seorang sopir taksi online di Palangka Raya, juga terseret dalam tindakan brutal yang dilakukan Anton. 

Baca juga: Niat Melapor ke Polisi untuk Buka Kejahatan Brigadir AK, Suami Yuliani justru Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menyebut, Anton dan Haryono sudah saling mengenal lebih dari satu bulan. 

Keterlibatan Haryono dalam kasus penembakan yang dilakukan Anton ini bermula dari pertemuan keduanya di Jalan Tjilik Riwut Km 1 pada Selasa (26/12/2024). 

Kemudian, kata Erlan, Haryono yang memindahkan senjata api dari dashboard mobil ke kursi belakang tengah. 

Setelah Anton membunuh Budiman Arisandi, Haryono membantu membuang mayat korban di parit kebun sawit. 

"Saudara H juga bersama-sama saudara A membersihkan bekas darah di mobil yang mereka kendarai," jelas Erlan. 

Erlan menyebut, Haryono juga yang membuang karpet mobil itu ke sebuah sungai yang berada di jalan Katingan-Palangka Raya. 

Setelah, lanjutnya, Haryono mengendarai mobil bak terbuka secara beriringan bersama Anton. 

Kemudian, Haryono membantu membongkar dan memindahkan muatan yang ada di mobil tersebut. Namun, Erlan tak menjelaskan secara rinci apa saja muatan mobil tersebut. 

"Selanjutnya, saudara H membantu saudara A bertemu dengan saksi P untuk membantu mencarikan pikup lainnya untuk mengangkut barang-barang tersebut," ujar Erlan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved