Polisi Tembak Sopir Ekspedisi
Saksi Haryono Jadi Tersangka Kasus Brigadir AK Tembak Warga Sipil, Ini Penjelasan Polda Kalteng
Polda Kalteng akhirnya menyampaikan alasan Haryono menjadi tersangka dalam kasus penembakan warga sipil oleh Brigadir AK atau Anton Kurniawan.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya menyampaikan alasan Haryono menjadi tersangka dalam kasus penembakan warga sipil oleh Brigadir AK atau Anton Kurniawan.
Anton merupakan polisi yang berdinas di Polresta Palangka Raya.
Dia dipecat dengan tidak hormat karena menembak Budiman Arisandi, warga Banjarmasin, di Kecamatan Katingan Hilir, Katingan, Rabu (27/12/2024).
Mayat korban kemudian dibuang ke sebuah parit beberapa kilometer dari lokasi kejadian dan baru ditemukan pada Jumat (6/12/2024).
Menurut kepolisian kasus ini adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Haryono, seorang sopir taksi online di Palangka Raya, juga terseret dalam tindakan brutal yang dilakukan Anton.
Baca juga: Niat Melapor ke Polisi untuk Buka Kejahatan Brigadir AK, Suami Yuliani justru Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menyebut, Anton dan Haryono sudah saling mengenal lebih dari satu bulan.
Keterlibatan Haryono dalam kasus penembakan yang dilakukan Anton ini bermula dari pertemuan keduanya di Jalan Tjilik Riwut Km 1 pada Selasa (26/12/2024).
Kemudian, kata Erlan, Haryono yang memindahkan senjata api dari dashboard mobil ke kursi belakang tengah.
Setelah Anton membunuh Budiman Arisandi, Haryono membantu membuang mayat korban di parit kebun sawit.
"Saudara H juga bersama-sama saudara A membersihkan bekas darah di mobil yang mereka kendarai," jelas Erlan.
Erlan menyebut, Haryono juga yang membuang karpet mobil itu ke sebuah sungai yang berada di jalan Katingan-Palangka Raya.
Setelah, lanjutnya, Haryono mengendarai mobil bak terbuka secara beriringan bersama Anton.
Kemudian, Haryono membantu membongkar dan memindahkan muatan yang ada di mobil tersebut. Namun, Erlan tak menjelaskan secara rinci apa saja muatan mobil tersebut.
"Selanjutnya, saudara H membantu saudara A bertemu dengan saksi P untuk membantu mencarikan pikup lainnya untuk mengangkut barang-barang tersebut," ujar Erlan.
saksi penembakan polisi jadi tersangka
Polisi Tembak Sopir Ekspedisi
Brigadir AK
Polda Kalteng
Kombes Pol Erlan Munaji
Sidang Lanjutan Polisi Kalteng Tembak Warga, Kuasa Hukum Haryono Sebut Kliennya Menerima Intimidasi |
![]() |
---|
LPSK Terima Permohonan Saksi Mahkota Kasus Polisi Tembak Warga di Kalteng Jadi Justice Collaborator |
![]() |
---|
Istri Saksi Mahkota Kasus Polisi Tembak Warga di Katingan, Wawancara Psikologi di Polda Kalteng |
![]() |
---|
Pengacara Saksi Haryono Sebut Kliennya Dipukul Polisi saat Diperiksa, Dugaan Langgar Etik Profesi |
![]() |
---|
Fakta Baru Kuasa Hukum Haryono soal di Bawah Tekanan, Negatif Sabu hingga Sosok Pengirim Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.