Polisi Tembak Sopir Ekspedisi

Brigadir AK Tembak Warga di Katingan Positif Narkoba, Tersangka Haryono Justru Negatif

Brigadir AK atau Anton Kurniawan, anggota Polresta Palangka Raya yang membunuh warga di Katingan juga terbukti positif narkoba terungkap saat RDP

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan (kanan), Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah (tengah), saat konferensi pers PTDH dan pemecata Brigadir AK, Senin (16/12/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Brigadir AK atau Anton Kurniawan, anggota Polresta Palangka Raya yang membunuh warga di Katingan juga terbukti positif narkoba

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng saat rapat dengar pendapat atau RDP bersama Komisi III DPR RI, Selasa (17/12/2024). 

"Ada dugaan bahwa saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana dia menggunalan narkotika jenis sabu," ujar Djoko. 

Djoko menyebut, Polda Kalteng telah melakukan tes urine terhadap Anton dan hasilnya positif menggunakan narkoba

Meski begitu, Polda Kalteng masih akan melakukan pengecekan rambut dan darah milik Anton. 

Saat ini, kata Djoko, Anton telah diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH setelah Bid Propam melakukan sidang etik. 

Anton juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian BA, warga Banjarmasin, Kalsel. Kasus yang menyeret polisi berpangkat Brigadir AK ini bermula dari temuan mayat BA pada Jumat (6/12/2024). 

Haryono, saksi kunci yang disebut menyaksikan seluruh kejahatan Anton saat kejadian juga menjadi tersangka. 

Sebelum kejadian, Haryono yang bekerja sebagai supir taksi online itu disewa Anton. Haryono sama sekali tak menyangka jika akan terjadi kejadian mengerikan malam itu. 

Setelah menyaksikan pembunuhan yang dilakukan Brigadir AK, Haryono dihantui rasa bersalah. Ia pun melaporkan kejadian yang dilihatnya kepada Polresta Palangka Raya

Sayangnya, Haryono yang semula diperiksa menjadi saksi, ikut terseret dan dijadikan tersangka dalam kasus kejahatan Brigadir AK

Menurut pengacara Haryono, Parlin Bayu Hutabarat, banyak kejanggalan dalam kasus ini. Menurutnya kliennya itu adalah korban. 

Baca juga: Komisi III DPR RI Minta Polda Kalteng Telusuri Dugaan Narkoba Penyebab Brigadir AK Tembak Warga

Baca juga: Kontras Desak Polda Kalteng Transparan, Minta LPSK Lindungi Saksi Kasus Kematian oleh Oknum Polisi 

Parlin juga mengungkapkan, kliennya bercerita mendapat intimidasi secara psikologi. Dia juga menyebut, kliennya sempat dibentak karena bersikukuh mempertahankan argumen bahwa Brigadir AK menembak korban. 

"Dari cerita klien saya seperti itu, dia juga sempat melakukan tes urine sampai lima kali, kalau Brigadir AK satu kali di tes positif," ucapnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved