Berita Kotim

Tangkap HA dan DA, Satresnarkoba Polres Kotim Gagalkan Peredaran Sabu 1,06 Kg di Kotawaringin Timur

Polres Kotim berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1069,47 gram, amankan 2 tersangka di lokasi berbeda di Kotim

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Istimewa
Barang bukti narkoba yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kotim dan diperlihatkan oleh Kapolres Kotim saat pres rilis, Selasa (12/11/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Polres Kotim berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1069,47 gram atau 1,06 kg, Selasa (12/11/2024).

Tempat kejadian perkara (TKP) berlokasi di Kecamatan Baamang dan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawatingin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Sebanyak dua orang tersangka yang berhasil dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Kotim ialah pria berinisial HA dan DA.

Pengungkapan sabu seberat 1 kg tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain.

“Kita berhasil menangkap terduga pelaku berinisial HA dan DA yang diduga kuat akan mengedarkan narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Ia mengatakan, Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa di Perumahan Mentari Harapan Jalur 1 sering digunakan transaksi narkoba.

“Kami melakukan penyelidikan oleh tim ternyata benar bahwa di lokasi tersebut terdapat terlapor kemudiaan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan dan ditemukan barang bukti sabu,” jelas Kapolres.

Pihaknya pun langsung mengamankan HA diduga pelaku pengedar dan kurir narkoba tersebut dan langsung dibawa ke Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut.

“Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut pelaku HA mendapatkan perintah mengambil barang dari seorang pria berinisial BA dan BY yang diduga bandar,” jelas AKBP Resky Maulana.

Kapolres Kotim mengatakan, bahwa tersangka BA masih dalam penyelidikan personel Satresnarkoba Polres Kotim.

Tersangka HA diketahui diminta oleh tersangka BA untuk mengambil barang haram tersebut di Jalan Tidar IV.

Setelah tersangka mengambil sabu tersebut, kemudian BA diminta untuk membawa barang bukti yang telah dipecah menjadi beberapa bungkus.

“Tersangka HA menunggu perintah tersangka BA untuk mengantarkan paket sabu dengan upah yang ditentukan oleh tersangka BY dalam pengantaran,” jelas Kapolres Kotim.

Kemudian personel Satresnarkoba juga berhasil menangkap tersangka DA atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1 kg.

“Petugas berhasil mengamankan terlapor yang saat itu sedang berada di pinggir jalan, yang mana saat ditangkap terduga pelaku tak melakukan perlawanan,” jelas Kapolres Kotim.

AKBP Resky Maulana mengatakan, pihaknya pun melakukan penggeledahan dan menemukan 1 bungkus plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.019 gram yang ditemukan di halaman Exs Karaoke Happy Puppy.

“Barang bukti sabu seberat 1 kg di bungkus dengan 1 buah kantong plastik warna hitam yang sudah di beri lakban warna coklat,” jelasnya.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka DA mendapatkan barang dari tersangka LU yang dikirimi lokasi pengambilan barang haram tersebut.

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka LU, yang mana LU meminta DA untuk mengambil sabu tersebut di Jalan Pelita Barat,” terang AKBP Resky Maulana.

Setelah barang bukti dibawa oleh tersangka, diduga DA akan menyerahkan barang haram tersebut kepada tersangka lainnya

Penangkapan dilakukan setelah petugas mengintai gerak gerik DA yang sedang memantau dan memastikan sabu tersebut diambil oleh orang lain.

narkoba di kotim 12 nov 2024 ok 1
Tersangka HA dan DA saat digiring oleh personel Satresnarkoba Polres Kotim atas kepemilikan sabu seberat 1,06 kg, Selasa (12/11/2024).

Kapolres Kotim menyampaikan jika barang tersebut sudah diterima oleh orang yang dituju, DA nantinya akan mendapatkan upah LU sebesar Rp 5.000.000.

“Sebelum barang tersebut diterima oleh tersangka lainnya, DA terlebih dulu diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kotim,” jelas AKBP Resky Maulana.

Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi dari tersangka HA dan DA sebanyak 1069,47 gram atau 1,06 kg.

Baca juga: Pjs Bupati Kotim Kalteng Kecam Keras ASN Terlibat Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

Baca juga: Jual Narkoba ke Pelaku Pencurian Kelapa Sawit, Polres Kotim Amankan Tiga Tersangka Pengedar 

Keduanya pun kini telah diamankan dan akan dilakukan pengembangan oleh tim penyidik Satresnarkoba Polres Kotim.

“Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tutup AKBP Resky Maulana Zulkarnain.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved