130 Pencuri Buah Sawit Kotim Ditangkap

Jual Narkoba ke Pelaku Pencurian Kelapa Sawit, Polres Kotim Amankan Tiga Tersangka Pengedar 

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulakrnain mengatakan, para tersangka yang diamankan menjual sabu kepada para pelaku pencurian buah sawit.

Penulis: Pangkan B | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN
EDAR SABU - Konferensi pers pengungkapan kasus pengedar narkotika yang terkait dengan kasus pencurian sawit, Selasa (13/8/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim mengamankan tiga orang tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (13/8/2024).

Peredaran narkotika dilakukan di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu Utara, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Diketahui ketiga tersangka kasus narkotika yang berhasil diamankan masing-masing berinisial DY, S, dan T.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulakrnain mengatakan, para tersangka yang diamankan menjual sabu kepada para pelaku pencurian buah sawit.

“Jadi ketiga tersangka ini menjual barang bukti sabu kepada para pelaku pencurian tandan buah sawit atau TBS,” jelasnya.

Baca juga: Pencuri Buah Sawit di Kotim Warga Sekitar Perkebunan, Faktor Ekonomi Diduga Motif Para Pelaku

Ia mengatakan, para pelaku pencurian nekat melakukan tindakan melanggar hukum karena faktor ekonomi.

“Jadi tidak hanya faktor ekonomi, hasil penjualan tandan buah sawit juga digunakan untuk membeli narkoba,” tutur AKBP Resky Maulana Zulkrnain.

Sementara itu, pengungkapan tersebut dibenarkan oleh Kasatresnarkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko.

“Kita melakukan penindakan terhadap tiga orang pelaku peredaran gelap natkotika berinisial DY, S dan T dengan TKP di Kecamatan Mentaya Hulu,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa melalui hasil pendalaman yang dilakukan terhadap para pelaku, ketiga pelaku menjual narkotika jenis sabu tersebut terhadap masyarakat yang melakukan pencurian buah sawit.

Kasatresnarkoba pun menjelaskan bahwa ketiga tersangka menjual barang haram tersebut dengan harga yang bervariasi.

“Harga dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp 100.000 hingga Rp 300.000 setiap paket,” jelas AKP Bagus.

Ia mengatakan tersangka DY, S, dan T sudah menjual sebanyak 5 paket sabu kepada masyarakat yang melakukan pencurian buah sawit.

“Kemudian kami juga mengamankan barang bukti sabu yang masih tersisa sebanyak 30 paket dati para tersangka,” jelas AKP Bagus.

Kasatresnarkoba mengatakan bahwa setelah beberapa pelaku pencurian buah sawit diamankan, pihaknya pun melakukan tes urine kepada para tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved