130 Pencuri Buah Sawit Kotim Ditangkap

Polres Kotim Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Sita 93 Ton TBS dan Senjata Api Rakitan Tersangka

Polres Kotim berhasil mengungkap kasus pencurian buah sawit yang dilakukan para tersangka bersama dengan sejumlah barang bukti diamankan oleh polisi

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Sejumlah barang bukti pengungkapan kasus pencurian buah sawit di Kotawaringin Timur, Kalteng, Selasa (13/8/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Polres Kotim, amankan 93 ton Tandan Buah Sawit hasil pencurian hasil pengungkapan mulai Januari hingga Agustus, Selsa (13/8/2024).

Tak hanya itu, Polres Kotim dan Polsek jajaran pun berhasil mengamankan sebanyak 130 orang diduga tersangka tindak pidana pencurian buah sawit.

Para tersangka tersebut diamankan oleh petugas kepolisian saat sedang melakukan aksi pencurian pada perkebunan sawit di wilayah Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain membenarkan hal tersebut.

“Dari 130 tersangka yang diamankan, kita menyita 93 ton tandan buah segar dari tangan para pelaku yang akan dijual,” jelasnya.

Ia menambahkan dari 93 ton buah sawit, jika dijual maka akan mendapatkan nominal Rp 252.925.200.

Tak hanya tandan buah segar, personel Polres Kotim juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

Ia memaparkan juga mengamankan Egrek 41 buah, tojok 65 buah, dodos 14 buah, keranjang 15 buah, mobil pikap 27 unit, sepeda motor 14 unit, nota timbang 44 lembar dan arko 10 buah.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat melaksanakan press release pengungkapan kasus pencurian buah sawit selama 2024 di Kotawaringin Timur, Selasa (13/8/2024).
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat melaksanakan press release pengungkapan kasus pencurian buah sawit selama 2024 di Kotawaringin Timur, Selasa (13/8/2024). (TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL)

“Kemudian kita juga mengamankan barang bukti berupa senter kepala 13 buah, senjata tajam 9 buah, truk: 7 unit, handphone 8 unit, dan senjata api rakitan 1 pucuk,” ungkap Kapolres Kotim.

Ia mengatakan, bahwa para tersangka melakukan aksinya pada siang dan malam hari pada perkebunan sawit.

Kapolres Kotim mengatakan belum diketahui adanya residivis pada para tersangka yang diamankan, namun pihaknya masih mendalami keterangan para tersangka.

Baca juga: BREAKING NEWS, Polres Kotim Tangkap 130 Pencuri Buah Sawit, Hasilnya untuk Beli Narkoba

Baca juga: Pencurian Sawit di Lamandau Kalteng Rugikan PT SHS Miliaran Rupiah, Diduga Libatkan Oknum Ormas

“Jadi para tersangka ini melakukan aksinya secara berkelompok, dan saat ini kami masih memetakan daerah mana yang menjadi daerah rawan pencurian buah sawit,” ujar AKBP Resky Maulana.

Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus pencurian buah sawit tersebut.

“Kita saat ini masih berproses untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap para pelaku lainnya,” tutup AKBP Resky Maulana Zulkarnain. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved