130 Pencuri Buah Sawit Kotim Ditangkap

BREAKING NEWS, Polres Kotim Tangkap 130 Pencuri Buah Sawit, Hasilnya untuk Beli Narkoba

BREAKING NEWS, Polres Kotim berhasil menangkap 130 orang tersangka pencurian tandan buah sawit di Kotim selama 2024, hasil dipakai beli narkoba

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat melaksanakan press release pengungkapan kasus pencurian buah sawit selama 2024 di Kotawaringin Timur, Selasa (13/8/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - BREAKING NEWS, Polres Kotawaringin Timur berhasil menangkap 130 orang tersangka pencurian tandan buah sawit (TBS), di wilayah Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Sebanyak 130 tersangka merupakan penanganan Polres Kotim bersama Polsek jajaran sepanjang Januari hingga Agustus 2024.

Kasus pencurian tandan buah sawit masih sangat marak terjadi dengan korban sejumlah perusahaan yang berlokasi di Kotawaringin Timur.

Pengungkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Kotawaringin Timur, AKBP Rezky Maulana Zulakrnain, Selasa (13/8/2024).

“Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tandan buah sawit yang kami tangani sebanyak 89 Laporan Polisi (LP) dengan rincian 33 LP sudah dilimpahkan, 31 LP mash dalam proses penyidikan, dan 25 LP proses penyelidikan,” jelasnya saat memimpin Press Release di Aula Polres Kotim.

Kapolres Kotim menambahkan, tindak pidana pencurian TBS didominasi pada perkebunan perusahaan kelapa sawit sebanyak 27 tempat kejadian perkara.

Dirinya pun membeberkan, kronologis singkat terkait pencurian tandan buah sawit yang berhasil diungkap selama 2024.

“Para pelaku pencurian sawit dengan cara mendatangi lokasi yang akan dilakukan pemanenan yang mana para pelaku sudah mengetahui pohon sawit tersebut bukan merupakan milik dari para pelaku,” jelas AKBP Resky Maulana.

Kejadian pencurian sawit tersebut dilakukan pada siang dan malam hari dengan menggunakan perlengkapan yang sudah disiapkan sebelumnya. 

Nantinya setelah terkumpul, buah sawit hasil curian  tersebut diangkut menggunakan kendaraan untuk dijual.

Para pelaku ingin mendapatkan keuntungan pribadi dari hasil pencurian tandam buah sawit tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Jadi para tersangka selain kebutuhan ekonomi, uang hasil penjualan juga digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres Kotim.

Baca juga: Tersangka yang Akomodir Aksi Penjarahan dan Pencurian Buah Sawit PT AKPL Diburu Anggota Polres Kotim

Baca juga: Pencurian Buah Sawit di PT SHS Lamandau Terungkap, Empat Terduga Pelaku Dibekuk Satu Masih Diburu

Sebanyak 130 tersangka yang telah diamankan saat ini sudah dilimpakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit dan masih dalam proses penyidikan.

“Para tersangka akan dikenakan Pasal 107 Huruf d Juncto Pasal 55 Huruf d UU RI No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan/atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tutup AKBP Resky Maulana Zulkarnain. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved