Komplotan Pencuri Sawit di Kotim Dibekuk

Tersangka yang Akomodir Aksi Penjarahan dan Pencurian Buah Sawit PT AKPL Diburu Anggota Polres Kotim

Anggota Polres Kotim selidiki lebih dalam dan buru tersangka yang akomodir aksi penjarahan dan pencurian buah sawit milik PT Agrokarya Prima Lestari

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribun Kalteng/Pangkan Putra Bangel
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani (kiri) dan Kasatreskrim, AKP Besrom Purba (kanan) saat memimpin jalannya press release terkait penjarahan tandan buah sawit di PT AKPL, Senin (15/4/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Anggota Polres Kotim selidiki sejumlah orang yang berpotensi jadi tersangka kasus penjarahan pada PT Agrokarya Prima Lestari (AKPL), Senin (15/4/2024).

Tepatnya di Blok A PT AKPL, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Pasalnya, kasus aksi penjarahan dan pencurian buah sawit  berlangsung mulai Desember 2023 hingga April 2024.

Kapolres Kotim, AKBP Sarpani mengatakan pihaknya telah mengamankan 7 orang diduga tersangka penjarahan.

“Sebanyak 7 tersangka telah kita amankan, sementara tersangka berinisial O yang merupakan pengepul masih dalam proses penyidikan,” terangnya.

Dalam 5 bulan terakhir, total kerugian yang dialami oleh PT AKPL akibat aksi penjarahan mencapai puluhan miliar.

Kapolres mengatakan, jumlah tandan buah sawit yang telah dicuri diperkirakan mencapai 48 ton selama 5 bulan.

“Kita masih mencari siapa yang mengkoordinir para tersangka yang berperan sebagai pencuri, pengepul, dan pengangkut buah sawit,” ungkapnya.

Baca juga: Kapolres Kotim Sebut Pelaku Ditangkap saat Buah Sawit Dibawa ke Penggilingan, Tersangka Bertambah

Baca juga: BREAKING NEWS, Komplotan Penjarahan 12 Ton Buah Sawit PT Agrokarya Prima Lestari Dibekuk Polisi

Baca juga: Penjarahan Buah Sawit Marak di Kotim, Seruyan dan Kobar, Polda Kalteng Terjun Tim Identifikasi Kasus

AKBP Sarpani mengatakan bahwa para tersangka yang telah diamankan berinisial B dan S selaku pencuri buah sawit.

Kemudian, lima tersangka lainnya berinsial E, M, H, T, dan S, yang merupakan supir dump truk yang telah diamankan.

BN penjarahan sawit di Kotim 6
Sejumlah dump truck diamankan sebagai barang bukti penjarahan dan pencurian buah sawit milik PT Agrokarya Prima Lestari di halaman Mapolres Kotim, Senin (15/4/2024).

Kapolres pun menegaskan, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru atas kasus pencurian dan penjarahan tersebut.

“Kami masih dalam proses penyelidikan dan sudah mengarah pada tersangka yang mengkoordinir penjarahan, jika alat bukti sesuai akan kita tindak tegas,” tutup AKBP Sarpani. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved