Komplotan Pencuri Sawit di Kotim Dibekuk

Kapolres Kotim: Faktor Ekonomi dan Memperkaya Diri Sendiri, Para Pelaku Nekat Curi Buah Sawit

Kapolres Kotim sebut para komplotan penjarahan dan pencurian buah sawit milik PT Agrokarya Prima Lestari terdesak ekonomi dan perkaya diri sendiri

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribun Kalteng/Pangkan Putra Bangel
Para tersangka yang berhasil amankan usai mencuri dan menjarah buah sawit dihadirkan pada pres rilis di Mapolres Kotim, Senin (15/4/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Desakan ekonomi menjadi pemicu komplotan 7 tersangka, nekat menjarah dan mencuri tandan buah sawit (TBS) milik PT Agrokarya Prima Lestari (APKL), Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Sebanyak 7 orang tersangka yang diamankan ialah pria berinisial B dan S berperan sebagai pencuri dan pengumpul buah sawit di area perkebunan sawit tersebut.

Lalu, lima tersangka lainnya berinsial E, M, H, T, dan S, yang merupakan supir dump truk yang telah diamankan.

Kapolres Kotim, AKBP Sarpani menjelaskan motif para tersangka nekat melakukan pencurian dan penjarahan tandan buah sawit.

“Para tersangka yang berhasil diamankan oleh personel Polres Kotim mengaku nekat melakukan penjarahan dan pencurian karena faktor ekonomi,” terangnya. Senin (15/4/2024).

Ia menegaskan, bahwa para tersangka melakukan pencurian untuk memperkaya diri sendiri.

Baca juga: Tersangka yang Akomodir Aksi Penjarahan dan Pencurian Buah Sawit PT AKPL Diburu Anggota Polres Kotim

Baca juga: Kapolres Kotim Sebut Pelaku Ditangkap saat Buah Sawit Dibawa ke Penggilingan, Tersangka Bertambah

Baca juga: BREAKING NEWS, Komplotan Penjarahan 12 Ton Buah Sawit PT Agrokarya Prima Lestari Dibekuk Polisi

Para tersangka diamankan setekah Polres Kotim melakukan rangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi.

“Penangkapan para tersangka dilakukan mulai 3 April hingga 6 April 2024 oleh personel Satreskrim Polres Kotim,” jelasnya.

Kapolres Kotim, AKBP Sarpani (kiri) dan Kasatreskrim, AKP Besrom Purba (kanan) saat memimpin jalannya press release terkait penjarahan tandan buah sawit di PT AKPL, Senin (15/4/2024).
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani (kiri) dan Kasatreskrim, AKP Besrom Purba (kanan) saat memimpin jalannya press release terkait penjarahan tandan buah sawit di PT AKPL, Senin (15/4/2024). (Tribun Kalteng/Pangkan Putra Bangel)

Selain itu, Kapolres menjelaskan para tersangka ada yang menyewa dan memiliki dump truk pengangkut buah sawit.

“Para supir ada yang memiliki unit dump truk sendiri dan ada yang menyewa kepada orang lain, tapi untuk dump truk sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai barang bukti,” tutup AKBP Sarpani. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved