Komplotan Pencuri Sawit di Kotim Dibekuk

Kapolres Kotim Imbau Pabrik dan Pemegang SPK Tak Terima Buah Sawit Hasil Curian

Kapolres Kotim AKBP Sarpani menegaskan agar Pemegang SPK dan pabrik untuk tidak menerima buah sawit hasil curian di wilayah Kotawaringin Timur

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribun Kalteng/Pangkan Putra Bangel
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani saat memimpin press release pengungkapan kasus penjarahan buah sawit, Senin (15/4/2024) 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Maraknya kasus penjarahan buah sawit pada perusahaan-perusahaan meresahkan para pelaku usaha perkebunan sawit.

Pasalnya, tak tanggung-tanggung, penjarahan buah sawit terjadi bahkan membuat perusahaan merugi hingga miliaran.

Selain itu, aksi nekat pencurian pun dilakukan secara masif oleh para tersangka, dengan tujuan memperkaya diri.

Kapolres Kotim, AKBP Sarpani menjelaskan situasi di kawasan PT Agrojarya Prima Lestari (AKPL), Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur.

“Untuk situasi dan kondisi di TKP sudah aman dan kondusif pasca penangkapan terduga pelaku penjarahan dan pencurian (TBS) di PT AKPL,” terangnya, Senin (15/4/2024).

Aksi pencurian tersebut tentu menjadi sebuah ancaman bagi iklim investasi yang ada di wilayah Kalimantan Tengah.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pencurian dan penjarahan tandan buah sawit,” pinta Kapolres.

Dirinya menegaskan, bahwa apa pun yang menjadi alasan penjarahan, tindakan tersebut merupakan hal yang melanggar hukum.

Baca juga: Kapolres Kotim: Faktor Ekonomi dan Memperkaya Diri Sendiri, Para Pelaku Nekat Curi Buah Sawit

Baca juga: Tersangka yang Akomodir Aksi Penjarahan dan Pencurian Buah Sawit PT AKPL Diburu Anggota Polres Kotim

Baca juga: Kapolres Kotim Sebut Pelaku Ditangkap saat Buah Sawit Dibawa ke Penggilingan, Tersangka Bertambah

Kapolres Kotim pun mengingatkan bagi para pemegang Sistem Pendukung Keputusan (SPK) dan pengepul buah sawit.

Ungkapnya, bahwa dalam proses penyelidikan, pihaknya telah mengetahui alur pergerakan hasil perjarahan buah sawit.

Sejumlah dump truck diamankan sebagai barang bukti penjarahan dan pencurian buah sawit milik PT Agrokarya Prima Lestari di halaman Mapolres Kotim, Senin (15/4/2024).
Sejumlah dump truck diamankan sebagai barang bukti penjarahan dan pencurian buah sawit milik PT Agrokarya Prima Lestari di halaman Mapolres Kotim, Senin (15/4/2024). (Tribun Kalteng/Pangkan Putra Bangel)

“Jangan pernah menampung buah sawit hasil curian bagi para pengepul dan pemegang SPK perusahaan, serta pabrik, karena akan kami periksa dan menunggu hasil pembuktian,” tutup AKBP Sarpani. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved